Subsidi Upah Siap Dicairkan, Pemerintah Anggarkan Rp10,72 T untuk Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 20:37 WIB
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BSU bagi pekerja dan guru honorer. (youtube/SekretariatPresiden)
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BSU bagi pekerja dan guru honorer. (youtube/SekretariatPresiden)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah akan mengalokasikan anggaran senilai Rp10,72 triliun dari APBN untuk mendukung program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bantuan ini ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan serta guru honorer.

“Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga: Sah! Jumbo Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa, Ini 6 Fakta Sukses Animasi Kalahkan KKN di Desa Penari

Menurutnya, sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU.

Para penerima adalah pekerja dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Setiap penerima BSU nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu per bulan untuk Juni dan Juli.

Baca Juga: 1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancasila, Begini Sejarah dan Perancang Burung Garuda sebagai Lambang Negara

Selain itu, bantuan serupa juga akan diberikan kepada guru honorer.

Nantinya, guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta guru yang terdata di Kementerian Agama juga akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu.

Adapun pelaksanaan program ini akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Sederet Universitas Top Inggris Raya Tertarik Bangun Kampus di RI

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor padat karya.

Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi 2,7 juta tenaga kerja dari tekanan global.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X