SENANGSENANG.ID - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik di Tanah Air, terkait persoalan sengketa 4 pulau di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya diketahui, Prabowo mengambil alih keputusan atas sengketa yang melibatkan dua pemerintah daerah di Aceh-Sumut itu terkait persoalan administrasi 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Terkini, Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menegaskan keputusan Presiden terkait polemik 4 pulau yang berada di antara wilayah Aceh-Sumut itu nantinya harus diterima semua pihak.
Dalam hal ini, Hasan menyebut aturan baru yang akan diteken Prabowo itu dituangkan dalam peraturan yang mengikat.
"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah," tutur Hasan di Kantor PCO Jakarta, Senin 16 Juni 2025.
"Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," tegasnya.
Hasan menjelaskan, apabila terjadi perbedaan aspirasi antara dua daerah terhadap suatu wilayah, maka pemerintah pusat berwenang mengambil alih penyelesaiannya.
"Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat," terang Kepala PCO.
"Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," imbuh Hasan.**
Artikel Terkait
Gubernur Elisa Kambu Tegaskan Pulau Gag Tidak Tercemar Tambang Nikel: Pemberitaan Itu Hoaks
Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat
Optimis Entaskan Kemiskinan Sebelum 2045, Prabowo Sebut Banyak Lembaga Dunia Ramal Indonesia Masuk 5 Besar Negara Perekonomian Kuat
Ramai Prabowo Cari-Cari Pramono soal Patungan Giant Sea Wall, DKI Kini Nyatakan Siap Jalankan Perintah Pusat
Presiden Prabowo Langsung Turun Tangan Urusi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Segera Diambil
Duduk Perkara Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut usai Keputusannya Diambil Alih Presiden Prabowo