Presiden Prabowo Bakal Teken Aturan Baru Soal Batas Wilayah Imbas Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

photo author
- Senin, 16 Juni 2025 | 17:08 WIB
Presiden Prabowo akan mengeluarkan peraturan baru terkait persoalan sengketa 4 pulau di Aceh dan Sumut. (nusantarapedia.net)
Presiden Prabowo akan mengeluarkan peraturan baru terkait persoalan sengketa 4 pulau di Aceh dan Sumut. (nusantarapedia.net)

SENANGSENANG.ID - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik di Tanah Air, terkait persoalan sengketa 4 pulau di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya diketahui, Prabowo mengambil alih keputusan atas sengketa yang melibatkan dua pemerintah daerah di Aceh-Sumut itu terkait persoalan administrasi 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

Terkini, Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menegaskan keputusan Presiden terkait polemik 4 pulau yang berada di antara wilayah Aceh-Sumut itu nantinya harus diterima semua pihak.

Baca Juga: Kini Resmi Menikah, Al Ghazali dan Alyssa Daguise Sempat Putus saat Masih Pacaran: Tuhan Mempertemukan Kita Lebih Dewasa

Dalam hal ini, Hasan menyebut aturan baru yang akan diteken Prabowo itu dituangkan dalam peraturan yang mengikat.

"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah," tutur Hasan di Kantor PCO Jakarta, Senin 16 Juni 2025.

"Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," tegasnya.

Baca Juga: Jogja Rayakan Lebaran Seni dengan Babak Baru 'Chapter Jogja' Art Fair, Dihelat Sebentar Lagi di GIK UGM

Hasan menjelaskan, apabila terjadi perbedaan aspirasi antara dua daerah terhadap suatu wilayah, maka pemerintah pusat berwenang mengambil alih penyelesaiannya.

"Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat," terang Kepala PCO.

"Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," imbuh Hasan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X