Kementerian ESDM Gandeng Pertamina Jalankan Program LPG Satu Harga Mulai Tahun 2026

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi - Kementerian ESDM resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana program LPG satu harga pada tahun 2026 mendatang. (Dok. Pertamina)
Ilustrasi - Kementerian ESDM resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana program LPG satu harga pada tahun 2026 mendatang. (Dok. Pertamina)

SENANGSENANG.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana program LPG satu harga untuk tabung 3 kilogram yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026.

Penugasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan akses energi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyampaikan kebijakan ini bertujuan menyetarakan harga LPG 3 kg di seluruh wilayah, khususnya di daerah pelosok yang selama ini menghadapi harga jual jauh di atas rata-rata.

Baca Juga: Pentas Kangen Wayang Orang Panggung di Gedung Driyakara USD Gejayan, Garap Cerita Cinta Rama-Sinta 'Wirasmara'

"Kami kaji supaya semua daerah bisa sama. Yang melaksanakan nanti adalah Pertamina," ujar Dadan dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Dadan menjelaskan bahwa disparitas harga LPG 3 kg saat ini disebabkan oleh ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan secara berbeda di setiap daerah.

Dalam beberapa kasus, harga LPG 3 kg bisa mencapai Rp50 ribu per tabung di wilayah terpencil.

Baca Juga: FSRD ISI Surakarta Siap Sambut Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi DKV

Dengan diberlakukannya satu harga secara nasional, pengawasan distribusi dan kepatuhan terhadap harga eceran akan menjadi lebih sederhana dan efektif.

"Pak Menteri ESDM melihat bahwa pengawasan harga akan lebih mudah jika kita satukan. Ini bagian dari perlindungan terhadap masyarakat," tambah Dadan.

Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait skema pelaksanaan, penetapan rentang harga, serta finalisasi revisi atas dua peraturan presiden yang menjadi landasan hukum distribusi LPG 3 kg.

Baca Juga: Duka Ronaldo Atas Insiden Kecelakaan Maut Diogo Jota, Kenang Main Bareng di Timnas Portugal

Dua regulasi yang tengah direvisi adalah Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengenai penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg, serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur LPG untuk nelayan dan petani sasaran.

Kebijakan ini akan menjadi fondasi hukum untuk penerapan kebijakan LPG satu harga dan berlaku secara nasional dan tidak membedakan wilayah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X