Pengacara Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU, Istri Ngadu ke Presiden Prabowo

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 09:49 WIB
Istri pengacara Razman Arif Nasution, Ade Suryani syok suaminya dituntud 2 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. (Istimewa)
Istri pengacara Razman Arif Nasution, Ade Suryani syok suaminya dituntud 2 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Istri pengacara Razman Arif Nasution, Ade Suryani tak kuasa menahan air mata usai mendengar suaminya dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution kini tengah menghadapi tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Dalam pernyataannya, Ade mengaku kaget dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam sidang.

Baca Juga: Tanggapi Kritik Food Vlogger soal Donat Jualannya, Pinkan Mambo: Betapa Sedihnya Lho

Dalam penuh kekecewaan, Ade juga menyuarakan permohonan terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, agar memberikan keadilan bagi suaminya.

"Saya sangat syok ya mendengar tuntutan dari jaksa," ucap Ade usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 16 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa sebagai istri yang kerap mendampingi Razman dalam aktivitas profesinya sebagai advokat, ia yakin betul bahwa suaminya tidak bersalah.

Baca Juga: PSSI Copot Satoru Mochizuki Usai Timnas Putri Indonesia Gagal Tembus Piala Asia 2026

"Suami saya bukan korupsi, bukan pembunuh, bukan pemerkosa, semua terbukti pak," tuturnya dengan nada frustasi.

Dengan kondisi emosional, Ade juga memohon langsung kepada Presiden Prabowo untuk turun tangan dalam perkara ini.

"Tolong bapak Prabowo tolong. Suami saya tidak bersalah, tidak bersalah, tolong pak," ujarnya dengan suara bergetar.

Baca Juga: Opor Ayam Bumbu Kuning Endeesss Bikin Anak-Anak Lahap Makan dan Bilang: Ma Nambah Lagi dong

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Razman Arif Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, Razman juga dituntut dengan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan terkait dugaan pencemaran nama baik kepada Hotman Paris Hutapea.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X