Nadiem Makarim Langsung Ditahan di Rutan Salemba Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 18:52 WIB
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di tahan di Rutan Salemba usai ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pengadaan laptop Chromebook. (Istimewa)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di tahan di Rutan Salemba usai ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pengadaan laptop Chromebook. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim langsung ditahan di Rutan Salemba usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook.

Kejagung mengungkapkan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan usai melakukan pemeriksaan kepada 120 saksi dan 4 orang saksi ahli.

“Kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, berupa keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima tim penyidik Jampidsus, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga: Rayakan Harpelnas 2025, Ini Hadiah Spesial dari Indosat Region Jateng DIY untuk Pelanggan

Penetapan tersangka pada Nadiem ini merupakan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk keperluan penyidikan, Nadiem akan langsung masuk ke rumah tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Plus Minus Mobil Kecil sebagai Pilihan Praktis untuk Mobilitas Harian

“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Nurcahyo.

Nurcahyo membeberkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem diperkirakan Rp1,98 triliun dan sedang dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proyek pengadaan laptop berbasis OS Chromebook dari Google ini, menurut Nurcahyo sudah tak mendapat respons dari menteri sebelumnya karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa digunakan di sekolah yang ada di area 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).

Baca Juga: Warna-warni Rangkaian Sekaten 2025 Keraton Yogyakarta, dari Sugengan Nasi Gurih hingga Garebeg Mulud

Sementara Nadiem, diduga memaksakan agar Chromebook bisa digunakan sebagai proyek teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X