SENANGSENANG.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru.
Hasil penyidikan terbaru, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka baru.
“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Plus Minus Mobil Kecil sebagai Pilihan Praktis untuk Mobilitas Harian
Anang menyebut ada sekitar 120 saksi dan 4 orang saksi ahli yang diperiksa sebelum penetapan tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan bahwa penetapan tersangka setelah melalui penyidikan pada alat bukti hingga keterangan saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu berupa keterangan saksi, (saksi) ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang diterima atau diperoleh tim penyidik, hari ini menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia periode tahun 2019-2024,” kata Nurcahyo.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik 2025 Belum Jalan, Menperin Pastikan Skema Siap untuk 2026
Nurcahyo menyatakan pada Februari 2020, NAM melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka pembicaraan mengenai Chromebook untuk Kementerian.
“Beberapa kali pertemuan NAM dengan Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan TIK,” terang Nurcahyo.
Sementara itu, kasus pengadaan Chromebook ini mulai masuk ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 lalu.
Proyek kesepakatan jahat ini diduga memaksakan penggunaan Chromebook, padahal pada uji coba dengan 1.000 unit di tahun 2019 menunjukkan hal itu belum efektif dilakukan di Indonesia.
Untuk anggaran proyek TIK yang dikeluarkan Kemendikbudristek adalah Rp3,58 triliun ditambah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.**
Artikel Terkait
4 Fakta Terkini Skandal Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun Era Nadiem Makarim
Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Korupsi Chromebook hingga Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim
Telisik Peran Konsultan Eks Stafsus Nadiem Makarim di Skandal Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit, Nilainya Sentuh Rp24 Miliar
Penuhi Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris Tiba di Kejagung untuk Pemeriksaan Kasus Pengadaan Chromebook
Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud, Nadiem Makarim Akui Sudah Beri Keterangan Lengkap