Upaya Tutut Soeharto Bisa Melenggang ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus BLBI, Layangkan Gugatan Hukum pada Menkeu RI

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 16:08 WIB
Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan RI ke PTUN Jakarta.  (Instagram/tututsoeharto)
Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan RI ke PTUN Jakarta. (Instagram/tututsoeharto)

SENANGSENANG.ID - Nama putri sulung mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto tengah jadi perbincangan.

Santer dikabarkan bahwa Tutut melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/PTUN.JKT.

Baca Juga: Materi Khotbah Jumat 19 September 2025: Orang Beriman Sangat Mencintai Allah, Kala Senang maupun Susah

Laporan dari Tutut yang ditujukan kepada Menkeu masuk ke pengadilan pada Jumat, 12 September 2025.

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, saat ini gugatan tersebut masih berada di tahap pemeriksaan persiapan dan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan, Selasa 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Informasi detail lainnya tak ditampilkan oleh pihak PTUN, termasuk para hakim yang akan memimpin penyelesaian perkara tersebut.

Baca Juga: Polytron Superliga Junior 2025: Filipina Ramaikan Persaingan, Ajang Pemanasan Menuju Kejuaraan Dunia Junior di India

Kemenkeu Belum Mendapat Informasi Secara Resmi

Di sisi lain, pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan ditujukan kepada Menkeu.

“Belum tahu, sampai semalam kita cek Belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro kepada media pada Kamis, 18 September 2025.

Baca Juga: Wali Kota Bantah Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Terkait Dugaan Teguran ke Anaknya, Ajudan Prabowo Turun Tangan

Terkait Pencegahan ke Luar Negeri

Gugatan dari Tutut tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X