Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Digugat ke MK, Begini Respons Singkat Puan Maharani

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons tuntutan penghapusan uang pensiun anggota DPR. (Instagram.com/@ketua_dprri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons tuntutan penghapusan uang pensiun anggota DPR. (Instagram.com/@ketua_dprri)

SENANGSENANG.ID - Dua warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun anggota DPR RI.

Keduanya meminta MK untuk menghapus uang pensiun seumur hidup yang bisa diterima oleh anggota DPR setelah tak menjabat sebagai wakil rakyat lagi.

Menurut aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara menyebutkan bahwa anggota DPR bisa mendapatkan uang pensiun meski hanya menjabat selama satu periode atau 5 tahun.

Baca Juga: ASTI Kudus Incar Gelar Juara di Final Piala Presiden U-15, Tantang PS Malaka NTT dalam Pertarungan Sengit di Surabaya

Tak Rela Uang Pajak untuk Uang Pensiun Seumur Hidup DPR

Lita dan Syamsul mengajukan uji materi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 pada 30 September 2025.

Mengutip dari laman MK, diketahui alasan melayangkan gugatan karena tidak rela uang pajak yang dibayarkan kepada negara digunakan untuk membayar anggota DPR RI sementara tugasnya menjabat hanya selama 5 tahun namun tunjangan pensiun yang didapatkan adalah seumur hidup bahkan bisa diwariskan.

Baca Juga: Materi Khotbah Jumat 3 Oktober 2025: Hargai Waktu dan Isi dengan Perbuatan Penuh Manfaat bagi Diri Sendiri dan Orang Lain

Anggota DPR juga dikabarkan bisa mendapatkan uang tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali dengan nominal Rp15 juta.

Dalam gugatannya, pemohon turut membandingkan dengan lembaga lain dimana uang pensiun baru bisa diperoleh setelah bekerja dengan masa kerja 10 hingga 35 tahun.

Selain itu juga menyinggung tentang rakyat biasa yang harus lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun untuk bisa mendapatkan hak yang sama dengan syarat yang lebih rumit.

Baca Juga: Ini Hasil Investigasi BGN dan BPOM Soal Penyebab Keracunan MBG: SPPG Tak Patuh SOP Jadi Biang Keladi

Sufmi Dasco: DPR Bakal Nurut MK

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa anggota DPR hanya mengikuti aturan dari perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X