Pemerintah Bahas Skema Kelonggaran Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, APBN Tak Akan Digunakan

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:10 WIB
Pemerintah Indonesia masih mencari skema terbaik terkait sisa utang proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Foto : KCIC)
Pemerintah Indonesia masih mencari skema terbaik terkait sisa utang proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Foto : KCIC)

SENANGSENANG.ID — Pemerintah tengah mencari skema terbaik untuk mendapatkan kelonggaran waktu pembayaran sisa utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Isu ini menjadi salah satu agenda utama dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa hari lalu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah meminta jajarannya untuk menghitung ulang kewajiban keuangan proyek strategis nasional tersebut, termasuk mempertimbangkan opsi perpanjangan masa pembayaran utang.

Baca Juga: Mafindo dan Diskominfo Magelang Gelar Pelatihan AI untuk Guru PAUD: Dorong Pembelajaran Inovatif dan Beretika

“Pemerintah sedang mencari skema yang terbaik, termasuk perhitungan-perhitungannya. Salah satu opsinya adalah kemungkinan untuk meminta kelonggaran dari sisi waktu pembayaran,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Kamis 30 Oktober 2025.

Tugas Khusus Hitung Ulang Utang Whoosh

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo menugaskan tiga pejabat utama untuk melakukan kajian mendalam: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani.

Baca Juga: Gereja Santa Theresia Sedayu Dorong Inklusivitas Difabel: Dari Hadir Menjadi Pelayan Aktif

Ketiganya diminta mencari alternatif pembiayaan jangka panjang yang tidak membebani keuangan negara, sambil tetap menjaga keberlanjutan proyek.

“Mereka menghitung lagi detilnya, kemudian opsi-opsi untuk meminta perpanjangan masa pinjaman. Itu bagian dari skenario skema terbaik,” jelas Prasetyo.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola transportasi publik secara menyeluruh, tidak hanya di sektor kereta cepat.

Baca Juga: Bos Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dana Konser TWICE, Terseret Isu Refund Day6

“Kewajiban pemerintah adalah menyediakan transportasi publik yang baik, mulai dari kereta api reguler, bus, kapal, hingga moda lainnya,” tambahnya.

Utang Rp116 Triliun, Danantara Cari Solusi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X