Ribuan Buruh Kepung DPR RI, Tuntut Revisi UU Cipta Kerja dan Upah Layak Nasional

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 12:13 WIB
Menyoroti poin-poin tuntutan aksi demonstrasi serikat buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.  (Instagram.com/@konfederasikasbi_)
Menyoroti poin-poin tuntutan aksi demonstrasi serikat buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025. (Instagram.com/@konfederasikasbi_)

SENANGSENANG.ID — Gelombang massa buruh memadati kawasan Gedung DPR RI, Kamis 6 November 2025, dalam aksi nasional yang digelar Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Ribuan buruh turun ke jalan menyuarakan keresahan atas revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai merugikan pekerja di Indonesia.

Seruan aksi bertajuk “Wujudkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh. Stop Eksploitasi Buruh, Upah Murah, dan Badai PHK” disebarkan melalui akun resmi @konfederasikasbi_ sehari sebelumnya.

Baca Juga: Naik Andong Malioboro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS, Wisata Yogyakarta Makin Praktis dan Modern

Sunarno: Buruh Terhimpit Informalisasi dan PHK Massal

Ketua KASBI, Sunarno, menyebut aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambatnya respons DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang revisi UU Ciptaker.

“Buruh makin terhimpit oleh sistem kerja kontrak, outsourcing, dan magang. Upah murah dan PHK massal terus menghantui,” ujar Sunarno.

Ia menegaskan bahwa DPR harus segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Onad Ditangkap karena Narkoba, Habib Jafar dan Deddy Corbuzier Tunjukkan Dukungan Penuh

10 Tuntutan Krusial Buruh

Dalam aksi ini, KASBI membawa 10 tuntutan utama, di antaranya:

- Pengesahan UU ketenagakerjaan pro buruh
- Pemberlakuan Upah Layak Nasional dengan kenaikan minimal 15% di 2026
- Penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing
- Ratifikasi Konvensi ILO 190 untuk perlindungan buruh perempuan
- Penyediaan fasilitas day care berkualitas
- Jaminan hak buruh di sektor perkebunan dan pertambangan
- Penghentian represi terhadap gerakan rakyat

Baca Juga: MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Status Anggota DPR Diaktifkan Kembali

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X