Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, Libatkan 130 Saksi dan 22 Ahli

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 14:08 WIB
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo.  (YouTube/Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Polda Metro Jaya)

SENANGSENANG.IDPolda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kasus ini dilaporkan langsung oleh pihak Jokowi dan kini memasuki tahap lanjutan setelah melalui proses penyelidikan intensif.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

Baca Juga: R.M. Murhadi, Seniman Multi Talen Ciptakan Wayang Merdeka dari Limbah Kardus

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Barang Bukti: 723 Item Termasuk Dokumen Asli UGM

Asep mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keabsahan ijazah Jokowi.

“Dokumen tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini,” tambahnya.

Baca Juga: Mediapreneur Talks Promedia Tutup Roadshow di Tasikmalaya, Soroti Masa Depan Media Digital dan Jurnalisme Berkualitas

Tersangka Terbagi dalam Dua Kluster

Kapolda menjelaskan bahwa delapan tersangka dibagi dalam dua kluster:

Kluster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan THL. Kluster kedua: RS, RHS, dan TT.

Meski belum dijelaskan secara rinci peran masing-masing, polisi memastikan bahwa mereka terlibat dalam penyebaran konten dan narasi yang mencemarkan nama baik Jokowi.

Baca Juga: Monoplay 'Melati Pertiwi' Siap Tampil di GKJ, Angkat Kisah Enam Pahlawan Perempuan Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X