SENANGSENANG.ID — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh pihak Jokowi dan kini memasuki tahap lanjutan setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.
Baca Juga: R.M. Murhadi, Seniman Multi Talen Ciptakan Wayang Merdeka dari Limbah Kardus
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Barang Bukti: 723 Item Termasuk Dokumen Asli UGM
Asep mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keabsahan ijazah Jokowi.
“Dokumen tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini,” tambahnya.
Tersangka Terbagi dalam Dua Kluster
Kapolda menjelaskan bahwa delapan tersangka dibagi dalam dua kluster:
Kluster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan THL. Kluster kedua: RS, RHS, dan TT.
Meski belum dijelaskan secara rinci peran masing-masing, polisi memastikan bahwa mereka terlibat dalam penyebaran konten dan narasi yang mencemarkan nama baik Jokowi.
Baca Juga: Monoplay 'Melati Pertiwi' Siap Tampil di GKJ, Angkat Kisah Enam Pahlawan Perempuan Indonesia
Artikel Terkait
Tanggapan Jokowi Soal Hasil Penyelidikan Ijazah oleh Bareskrim: Ya Memang Asli
Laporan Jokowi soal Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Klarifikasi UGM dan SMAN 6 Solo
Mengaku Analisa Dua Versi Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Bisa Katakan 99,9 Persen Palsu
Dicecar 45 Pertanyaan Salah Satunya Tentang Kader PSI yang Unggah Foto Ijazahnya ke Media Sosial, Jokowi: Tidak Saya Perintahkan
Roy Suryo Siapkan Buku 500 Halaman Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dirilis di Hari Kemerdekaan
Roy Suryo cs Minta Pemeriksaan soal Ijazah Jokowi Ditunda karena Pitulasan, Polisi: Kami Tangani Sesuai SOP