SENANGSENANG.ID – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, menyoroti independensi lembaga antirasuah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Menurutnya, aturan tersebut membuat KPK seolah menjadi bagian dari pemerintah dan merusak nilai-nilai dasar yang selama ini dijunjung tinggi.
Dalam podcast PHD 4K yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin (17/11/2025), Saut menyebut nilai-nilai seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, berani, sederhana, dan adil kini tak lagi tajam.
Baca Juga: PTM Sukun Kokoh di Puncak, Kunci Juara Umum Sukun Youth Series II 2025/2026
“Undang-Undang itu merusak. Values-nya hilang karena KPK jadi bagian dari pemerintah. Bagaimana bisa mandiri kalau sudah masuk ke struktur itu?” ujarnya.
Pasal Bermasalah dan Usulan Perpu
Saut juga menyoroti Pasal 2 dan 3 dalam UU KPK yang mengatur tugas dan wewenang lembaga tersebut. Menurutnya, pasal itu sering menimbulkan masalah karena target utama KPK adalah penyelenggara negara.
Baca Juga: Tim Bimaruna ISI Surakarta Sosialisasi Bijak Gunakan AI di SMK Negeri 3 Surakarta
“Ada yang bilang kalau bisa pasal itu dihapus dan fokus ke kickback, jadi nggak ada pasal kerugian negara,” jelasnya.
Mantan staf ahli BIN itu kemudian mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan komitmen Prabowo yang berulang kali menegaskan tekad memberantas korupsi.
Baca Juga: Pameran Internasional 'Interfaith' di UIN Walisongo: Seni Jadi Jembatan Kerukunan
“KPK dikembalikan supaya dia menjadi koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, penindakan, jadi pemantik semuanya. Strateginya bisa diserahkan ke Kejaksaan, itu pilihan Pak Prabowo,” kata Saut.
Ia optimistis, jika langkah itu diambil, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia bisa meningkat signifikan hingga melampaui Malaysia pada 2029.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Penyelidikan Proyek Whoosh Tak Harus Tunggu Laporan, KPK: Kami Mencari Informasi
Orang Dekat Lukas Enembe Diperiksa KPK, Termasuk Tukang Cukur hingga Pejabat Papua
Ketua KPK: Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Masih Ditelaah
Mahfud MD Kembali Soroti Proyek Whoosh: KPK Bisa Panggil Jokowi untuk Penyelidikan
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
KPK Tangkap Bupati Ponorogo dalam OTT Dugaan Jual Beli Jabatan