Saut Situmorang Soroti Independensi KPK, Desak Presiden Prabowo Keluarkan Perpu

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 14:58 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyoroti independensi KPK. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyoroti independensi KPK. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)

SENANGSENANG.ID – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, menyoroti independensi lembaga antirasuah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Menurutnya, aturan tersebut membuat KPK seolah menjadi bagian dari pemerintah dan merusak nilai-nilai dasar yang selama ini dijunjung tinggi.

Dalam podcast PHD 4K yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin (17/11/2025), Saut menyebut nilai-nilai seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, berani, sederhana, dan adil kini tak lagi tajam.

Baca Juga: PTM Sukun Kokoh di Puncak, Kunci Juara Umum Sukun Youth Series II 2025/2026

“Undang-Undang itu merusak. Values-nya hilang karena KPK jadi bagian dari pemerintah. Bagaimana bisa mandiri kalau sudah masuk ke struktur itu?” ujarnya.

Pasal Bermasalah dan Usulan Perpu

Saut juga menyoroti Pasal 2 dan 3 dalam UU KPK yang mengatur tugas dan wewenang lembaga tersebut. Menurutnya, pasal itu sering menimbulkan masalah karena target utama KPK adalah penyelenggara negara.

Baca Juga: Tim Bimaruna ISI Surakarta Sosialisasi Bijak Gunakan AI di SMK Negeri 3 Surakarta

“Ada yang bilang kalau bisa pasal itu dihapus dan fokus ke kickback, jadi nggak ada pasal kerugian negara,” jelasnya.

Mantan staf ahli BIN itu kemudian mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan komitmen Prabowo yang berulang kali menegaskan tekad memberantas korupsi.

Baca Juga: Pameran Internasional 'Interfaith' di UIN Walisongo: Seni Jadi Jembatan Kerukunan

“KPK dikembalikan supaya dia menjadi koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, penindakan, jadi pemantik semuanya. Strateginya bisa diserahkan ke Kejaksaan, itu pilihan Pak Prabowo,” kata Saut.

Ia optimistis, jika langkah itu diambil, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia bisa meningkat signifikan hingga melampaui Malaysia pada 2029.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X