Ia menekankan bahwa KUHAP baru disusun untuk memperkuat hak-hak warga negara.
Namun, publik masih mempertanyakan sejauh mana proses legislasi melibatkan partisipasi masyarakat.
DPR Klarifikasi Isu Hoaks
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut memberikan klarifikasi atas maraknya isu keliru terkait KUHAP baru.
Ia menegaskan bahwa anggapan aparat bisa melakukan penyadapan atau pemblokiran rekening tanpa pengawasan hukum adalah tidak benar.
“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri,” jelasnya.
Baca Juga: Meriah! Kirab Merah Putih dan Parade Budaya Nusantara Warnai Titik Nol Yogyakarta
Habib menambahkan, KUHAP baru justru dirancang untuk memperbaiki ketimpangan kekuasaan aparat.
“Di KUHAP lama, negara terlalu powerful. Kalau di KUHAP baru, warga negara diperkuat, haknya diberdayakan,” ujarnya.
Ia memastikan sejumlah pasal baru menghadirkan mekanisme kontrol lebih ketat terhadap tindakan aparat penegak hukum.**
Artikel Terkait
Lahir Tuntutan 17+8 Usai Aksi Demo Agustus 2025, Tom Lembong Analogikan Jadi Sebutir Beras untuk sang Raja
5 Fakta Terkini Demo Ojol di Istana Hari Ini, 6 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan hingga Disorot Media Asing
Demo Buruh di Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan Disahkan, Puan Maharani: Aspirasi Kami Terima
4 Fakta Terkini Kontroversi Hera Lubis vs Ferry Irwandi, Mencuat Dugaan Fitnah Jadi Dalang Demo di Akhir Agustus 2025
Heboh Konten Asusila Berujung Demo di SMAN 11 Semarang: Terkuak Sosok Pelaku, Mahasiswa Undip Punya Ayah Polisi
Ribuan Guru Madrasah Demo di Monas, Tuntut Status ASN dan Keadilan Kepegawaian