PWI Pusat Terbitkan Tiga Edaran Penting: Larangan Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA, dan Donasi Bencana Sumatra

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 16:30 WIB
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang. (Dok PWI Pusat)
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang. (Dok PWI Pusat)

SENANGSENANG.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh anggota se-Indonesia.

Ketiga edaran tersebut mencakup aturan larangan rangkap jabatan, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta ajakan donasi kemanusiaan untuk korban banjir bandang di Sumatra.

Larangan Rangkap Jabatan

Baca Juga: Teaser Danur: The Last Chapter Resmi Dirilis, Prilly Latuconsina Kembali Jadi Risa Saraswati

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan pada Jumat (12/12/2025), SE Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 menegaskan agar seluruh pengurus PWI di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat mematuhi Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2.

Aturan tersebut melarang pengurus merangkap jabatan di struktur organisasi PWI.

“Pengurus PWI Pusat tidak boleh sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi. Begitu pula pengurus kabupaten/kota tidak boleh merangkap di provinsi atau pusat. Namun, tetap diperkenankan bila dipercaya menjadi pengurus forum wartawan atau organisasi konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI,” jelas Zulmansyah.

Baca Juga: IFG Tegaskan Transparansi Informasi Jadi Fondasi Reputasi Perusahaan

Perpanjangan KTA Hingga Februari 2026

Edaran kedua, SE Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember lalu.

Keputusan tersebut memberikan diskresi bagi anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya habis pada 2023, 2024, maupun 2025 untuk memperpanjang melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.

Baca Juga: Festival Air Bersih dan Sanitasi: Danone Indonesia Dorong Pesantren DIY Mandiri Kelola Akses Air

“Kesempatan perpanjangan dibuka sejak sekarang hingga Februari 2026. Jika tidak dimanfaatkan, KTA yang sudah mati tidak dapat diperpanjang kembali dan status anggota harus diulang dari awal melalui OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian),” tegas Zulmansyah.

Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir Sumatra

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X