Motor Terpasang GPS, Empat Pencuri Tidak Berkutik, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cipondoh di Tempat Kontrakan

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 09:46 WIB
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (foto PMJ News)
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (foto PMJ News)

SENANGSENANG.ID - Akibat motor yang dicurinya, sebuah Honda Scoopy terpasang global positioning system (GPS), empat orang pelaku pencurian motor ditangkap Unit Reskrim Polsek Cipondoh, di tempat persembunyian, sebuah kontrakan.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban. Tersangka terdeteksi melalui signal global positioning system (GPS) yang terpasang di motor Scoopy milik korban

"Penangkapan empat tersangka dilakukan di rumah kontrakan Kampung Bitung RT 004 RW 03, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang jadi tempat persembunyian," ungkap Zain dalam keterangannya, Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga: Maksimalkan Pemain yang Ada, Pelatih PSS Seto Nurdiantoro Minta Pemainnya Tampil Lepas Lawan Persis Solo

Ada pun keempat tersangka penjahat tersebut melakukan pencurian di Jalan Irigasi Sipon Gang H. Amit, Gondrong, Sabtu 18 Februari 2023. Para tersangka itu adalah DL (33), FA (36), H (30), dan K (26).

"Berdasarkan laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan petunjuk GPS yang di pasang di Honda Scoopy korban," tuturnya.

Dari lokasi persembunyian para tersangka tesebut polisi berhasil mendapatkan barang bukti diduga hasil curian. Selain motor Scoopy korban, terdapat tiga motor jenis matik lainnya.

Baca Juga: Ingin Balas Terhadap PSS, Persis Solo Memiliki Suasana Tim dalam Atmosfir yang Bagus, Recovery Juga Cukup 

Zain menjelaskan, para tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cipondoh guna Penyelidikan lebih lanjut. "Mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana," ujar Kapolres. **

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X