Tolak Ujian Ulang, LBH PPM Kawal Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Kudus, Ini Alasannya

photo author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 21:19 WIB
Ketua LBH Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Kudus, Sukis Jiwantomo selaku kuasa hukum peserta seleksi perangkat desa di Kudus peraih nilai peringkat tertinggi, menolak ujian ulang. (Foto: Ist)
Ketua LBH Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Kudus, Sukis Jiwantomo selaku kuasa hukum peserta seleksi perangkat desa di Kudus peraih nilai peringkat tertinggi, menolak ujian ulang. (Foto: Ist)

SENANGSENANG.ID – Di tengah carut marut pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus, ratusan peserta seleksi peraih nilai peringkat tertinggi menolak jika dilakukan ujian ulang.

Mereka mendesak panitia seleksi (pansel) pengisian perangkat desa untuk segera melanjutkan tahapannya setelah tes berbasis computer (Computer Assisted Test/CAT) dilaksanakan.

Sebab pelaksanaan seleksi perangkat desa telah diatur dengan jelas di dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup).

Baca Juga: Konsisten Dorong Transisi Energi, PLN Raih Penghargaan Internasional The Best Green Loan

“Jadi tidak ada istilah ujian ulang," tegas Ketua LBH Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Kudus, Sukis Jiwantomo selaku kuasa hukum peserta seleksi perangkat desa yang meraih nilai peringkat tertinggi, Sabtu 23 Februari 2023.

LBH PPM Kudus akan mengawal tahapan pengisian perangkat desa, mewakili 151 dari 401 peserta seleksi perangkat desa dengan metode CAT peraih nilai dengan peringkat tertinggi.

Sukis mengatakan, sesuai ketentuan ujian ulang digelar ketika ada peserta yang sama-sama meraih nilai tertinggi.

Jika pansel menyelenggarakan tes ulang, berarti melanggar ketentuan yang ada terkait proses seleksi pengisian perangkat desa.

“Dengan demikian tidak ada dasar hukumnya menyelenggarakan tes ulang,” ungkapnya.

Untuk itu, dia mendesak kepada pansel pengisian perangkat desa yang sebelumnya menggandeng Universitas Padjajaran (Unpad) untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Di antaranya, berkoordinasi antara camat dengan kepala desa setelah panitia menyampaikan hasil ujian penyaringan sesuai urutan nilai tertinggi.

Pada tahap berikutnya, kepala desa melakukan konsultasi kepada camat terkait hasil ujian penyaringan, selanjutnya camat mengkaji dan membuat rekomendasi.

“Nantinya, surat rekomendasi dari camat akan disampaikan kepada kepala desa,” katanya.

Selanjutnya kepala desa mengangkat perangkat desa dengan keputusan kepala desa untuk mengeluarkan rekomendasi berdasarkan peringat tertinggi.

“Kemudian akan ditetapkan menjadi perangkat desa dengan keputusan kepala desa,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X