Yang Terlewat dari Kunjungan Presiden Jokowi, Bupati Kudus 'Curhat' Soal DBHCHT dan Infrastruktur Jalan

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:33 WIB
Bupati Kudus Hartopo (tengah) 'curhat' ke Presiden Jokowi terkait soal infrastruktur jalan nasional yang rusak dan pemanfaatan DBHCHT di Kota Kretek. (Foto: Diskominfo Kudus)
Bupati Kudus Hartopo (tengah) 'curhat' ke Presiden Jokowi terkait soal infrastruktur jalan nasional yang rusak dan pemanfaatan DBHCHT di Kota Kretek. (Foto: Diskominfo Kudus)

SENANGSENANG.ID - Kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Kabupaten Blora Jawa Tengah bersama sejumlah menteri dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang juga dihadiri bupati se- Jateng dan Jatim, ada sisi lain yang terlewatkan dari pemberitaan media.

Diam- diam Bupati Kudus Hartopo mendekati Jokowi untuk 'curhat' menyampaikan berbagai persoalan yang ada di Kota Kretek. 

Curahan hati (curhat) itu dilakukan seusai Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah untuk warga dan kelompok tani, Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Desa Gabusan Kabupaten Blora, Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Update! Korban Tewas Tabrakan Bus Vs Truk di Rembang Bertambah, Ini Daftar Lengkap Nama Korban

Bupati Hartopo menyampaikan antara lain terkait persoalan infrastruktur nasional.

Khususnya jalan nasional yang melintasi Kudus, kondisinya sekarang ini mengalami kerusakan cukup parah dan perlu perbaikan secepatnya.

Hal itu diungkapkan karena Kudus termasuk strategis sebagai jalur utama pulau Jawa.

Dan tentunya untuk memberi rasa nyaman bagi masyarakat pengguna jalan yang tidak lama lagi akan mudik lebaran.

"Saya sampaikan itu, dan Pak Presiden tentu sudah hafal betul kondisi jalan nasional ini," ungkap Hartopo.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi, Mario Tantang David untuk Berduel tapi Ditolak karena Alasan Ini

Maka, ia mengusulkan adanya inpres (instruksi presiden, red) untuk prioritas pembangunan jalan nasional khususnya di Kudus dan tentu termasuk jalur pantura lainnya.

Selain itu, Bupati Kudus juga meminta kelonggaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) Nomer 215 tahun 2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hartopo memohon ada kelonggaran alokasi untuk penggunaannya, termasuk untuk kepentingan infrastruktur.

Kelonggaran yang dimaksud adalah penggunaan DBHCHT sebesar 50 persen block grant dan 50 persen sisanya specific grant.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X