SENANGSENANG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan bakal mengajukan banding terkait dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang penonton sepak bola.
Lima terdakwa atas nama AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer), telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis 16 Maret 2023.
Namun vonis yang dijatuhkan oleh PN Surabaya tersebut mendapat kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Berdasarkan pemantauan Koalisi Masyarakat Sipil, kelima terdakwa tersebut dijatuhi vonis hukuman ringan jauh dari harapan keluarga korban.
Bahkan, dua dari lima terdakwa yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
"Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan para terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor high level dibalik tragedi ini," ujar Daniel Siagian, dari LBH Pos Malang.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonirmasi di Jakarta, pada Sabtu 18 Maret 2023 mengatakan bahwa pihak Kejagung merespon vonis bebas kedua terdakwa tersebut dengan mengajukan banding bahkan bisa sampai kasasi.
Menurut Sumedana, untuk vonis tiga terdakwa lain yang masing-masing dijatuhi hukuman, pihaknya belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim. “Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan sidang vonis terhadap lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, dimana dua terdakwa divonis bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dua terdakwa yang divonis bebas yaitu dua anggota polisi, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang keduanya dituntut JPU dengan tiga tahun penjara.
Sementara tiga terdakwa lain mendapat vonis yang berbeda-beda, seperti Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terdakwa Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Artikel Terkait
Pria Asal Gunungkidul Bikin Akun Palsu Michat Open BO Peras Korban untuk Bayar Utang, Begini Kronologinya
Wujudkan Desa Antikorupsi, Pemkab Jepara Terapkan Transaksi Nontunai Seluruh Keuangan Desa
Jadwalkan Periksa 4 Saksi Penting Kasus Mario Dandy Satrio, Polisi Jamin Tetap Mengacu UU Perlindungan Anak
Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan Jauh dari Harapan Keadilan Keluarga Korban, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam