Dalam Rentang Waktu 15 Hari Operasi Pekat Jaya, Polda Metro Ungkap 282 Kasus dan Tangkap 379 Tersangka

photo author
- Senin, 20 Maret 2023 | 19:58 WIB
Wadirreskrimum Polda Metro, AKBP Imam Yulisdiyanto Menjelaskan Hasil Opersi Pekat Jaya 2023 (foto PMJ News)
Wadirreskrimum Polda Metro, AKBP Imam Yulisdiyanto Menjelaskan Hasil Opersi Pekat Jaya 2023 (foto PMJ News)

SENANGSENANG.ID - Sebanyak 282 kasus diungkap oleh Polda Metro Jaya selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023 selama 15 hari yang berlangsung pada 2 hingga 16 Maret 2023.

Selama operasi belangsung 15 hari itu, Polda Metro beserta Polres jajaran berhasil menangkap 379 orang tersangka dari 287 kasus yang diungkap.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada media di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Maret 2023 mengatakan bahwa Operasi Pekat 2023 digelar dengan maksud untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: OMODA 5 Meraih Penghargaan sebagai Produk yang Paling Banyak Dikendarai Pengunjung di Ajang GJAW 2023

Selain itu, Operasi Pekat 2023 juga sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas berbagai macam tindak kriminal yang meresahkan dalam hal keamanan dan ketertibanmasyarakatt (Kamtibmas).

“Serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Imam dikutip PMJ News.

Imam mengatakan 282 kasus yang berhasil diungkap, dimana 65 kasus merupakan target operasi dan 217 kasus non target operasi.

Baca Juga: Komitmen FUSO bagi Keselamatan Pengemudi, KTB Selenggarakan FUSO Driver Gathering 2023 di Sentul Jawa Barat

“Jumlah tersangka 379 orang yang terbagi residivis 16 orang, anak di bawah umur 1 orang, positif narkoba 1 orang,” paparnya.

Ratusan kasus yang diungkap dalam Operasi Pekat terbagi menjadi beberapa kasus, yakni diantaranya pencurian dengan kekerasan (curas) 17 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 69 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 83 kasus, dan judi 11 kasus.

“Total barang bukti yang disita, Roda empat ada 13 unit, motor atau roda dua ada 101 unit, senpi 1 pucuk, Sajam 39 bilah, uang sebesar Rp 206.980.000, handphone 76 unit, Laptop ada 11 unit,” tutur Imam.

Baca Juga: Ber-twist and Shout, Begini Kemeriahan Closing Party yang Dibangun Komunitas Beatles di Yogyatourium Dagadu 

Para tersangka dipersangkakan dengan jenis pasal yang berbeda-beda, mulai dari Penganiayaan hingga pembunuhan, dimana hukuman terberat yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana seumur hidup atau hukuman mati. **

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X