Berkas Perkara Tahap I Dua Tersangka Penganiaya Cristalino David Ozora, Sudah di Tangan JPU untuk Diperiksa

photo author
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:43 WIB
Kabid Humas Polda MetroKombes Trunoyudo (foto PMJ News)
Kabid Humas Polda MetroKombes Trunoyudo (foto PMJ News)

 

SENANGSENANG.ID - Berkas perkara tahap I dua tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sudah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

Saat ini pihak Kejaksaaan masih dalam tahap pemeriksaan terhadap berkas perkara dari dua tersangka tersebut. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 24 Maret 2023, berkas perkara dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas itu sudah ada di tangan Jaksa Penuntiut Umum (JPU).

Baca Juga: Ramalan Bintang Virgo Minggu 26 Maret 2023 Jaga Penguatan Kekebalan dan Cobalah untuk Tidak Bekerja Berlebihan

Namun demikian, Trunoyudo tidak merinci kapan waktu pelimpahan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut dikirimkan. Dia hanya menjelaskan bahwa pihak masih meneliti berkas kedua tersangka.

 

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG. Bahkan pelimpahan ini lebih cepat dari dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Baca Juga: Kia EV5 Concept Mulai Dikenalkan untuk Pasar Global, Siap Meluncur pada Akhir 2023

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan alasan pelimpahan AG lebih cepat karena penyidik mengacu pada Undang Undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu khusus.

"Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang dikutip Kamis 23Maret 2023.

"Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," sambungnya.

Baca Juga: Selama Bulan Ramadhan, Persija Berlatih Malam Hari, Thomas Doll Paham Latihan Tidak Bisa Pagi dan Sore Hari

Dia menambahkan, batas waktu penahanan hanya tujuh hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan bisa diperpanjang nantinya selama delapan hari. Sehingga total penyidik punya waktu 15 hari untuk pelimpahan. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X