SENANGSENANG.ID - Pembukaan masa pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kudus dimulai hari ini, Senin 1 Mei 2023.
Seremonial pembukaan dilakukan di lantai II gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus.
Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah mengatakan, pembukaan masa pengajuan bacalon anggota DPRD Kudus pada pemilu 2024 dibuka mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.
Baca Juga: Ungguli Daerah Istimewa Yogyakarta, Jateng Provinsi Berkinerja Terbaik Nasional 2022
"Hari ini secara serentak dimulai pendaftaran bacalon anggota legislatif di seluruh Indonesia," ungkapnya.
KPU Kudus melayani pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB pada tanggal 1 sampai 13 Mei 2023.
Khusus hari terakhir, yaitu tanggal 14 Mei 2023 jam pelayanannya dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
"Kami berharap semua partai politik bisa memanfaatkan waktu layanan pendaftaran dengan baik," pintanya.
Sementara anggota KPU Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dhani Kurniawan menyatakan, bahwa 1 Mei 2023 merupakan awal masa pengajuan pendaftaran bacalon anggota DPRD Kudus.
"Sebelum mendaftar, parpol melalui LO (Liaison Officer) harus memberitahukan ke KPU Kudus maksimal sehari sebelum pendaftaran," jelasnya.
Hal ini agar KPU Kudus memudahkan berkoordinasi dengan Bawaslu dan aparat kepolisian serta kesiapan penyambutan dan penyediaan tempat parkir.
Ketua dan sekretaris parpol sesuai PKPU 10 Tahun 2023 juga harus hadir dalam pendaftaran.
Baca Juga: Panglima TNI: Kejadian Konflik Militer di Sudan Jangan Sampai Terjadi di Indonesia
Artikel Terkait
Akhirnya, Partai Prima Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024
Tok! DKKP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari, Ini Masalahnya
Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024, Hartopo: Pilihan Boleh Beda Hindari Perpecahan
KPU Batasi Usia Anggota KPPS di Pemilu 2024, Ini Alasannya
Abdul Wachid Bekali Bakal Caleg Gerindra Jepara- Kudus Strategi Pemenangan Prabowo