Edan! Dokter Gigi di Bali Lakukan Praktik Tak Terpuji, Tiga Tahun Aborsi 1.338 Janin Tarifnya Segini

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 08:49 WIB
Dokter gigi Ketut Arik Wijantara diciduk polisi atas perbuatannya melakukan praktik aborsi. (Foto: Istimewa/lambeturah)
Dokter gigi Ketut Arik Wijantara diciduk polisi atas perbuatannya melakukan praktik aborsi. (Foto: Istimewa/lambeturah)

SENANGSENANG.ID - Namanya Ketut Arik Wijantara. Meski dikenal sebagai seorang dokter gigi, namun ia juga punya 'keahlian' melakukan aborsi.

Karenanya ia pun membuka layanan praktik aborsi di Bali. Tentu saja ini dilakukannya secara ilegal.

Dari praktik aborsi ilegalnya yang sudah dijalani selama 3 tahun terakhir, Ketut Arik mengaku sudah mengaborsi sebanyak 1.338 janin.

Baca Juga: Izinkan Korlantas Lakukan Tilang Manual, Ini Alasan Kapolri dan Tegas Ingatkan Hal Ini pada Polantas

Dokter Ketut Arik memasang tarif sebesar Rp3,8 juta untuk wanita hamil yang akan melakukan aborsi.

Hasilnya dokter Ketut Arik berhasil meraup keuntungan sebesar Rp50.844.000 sampai akhirnya praktik ilegal yang dilakukannya terbongkar.

"Berdasarkan data pembukuan, jumlah pasien yang tercatat sejak April 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah 1.338 orang," ucap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangannya dikutip Selasa 16 Mei 2023.

Baca Juga: Fotografer Dika Fidia: Ini 3 Trik Bikin Foto Malam Hari Kamu Makin Awesome dengan Galaxy A54 5G

Candra mengatakan, buku rekap pasien ditemukan ketika melakukan penggerebekan di tempat praktik aborsi ilegal tersebut di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, pada 8 Mei 2023 lalu.

Berdasarkan hasil interogasi, dokter Arik mengaku memasang tarif sebesar Rp3,8 juta untuk wanita hamil yang akan melakukan aborsi. Dari hasil tarif itu, ia menghasilkan uang sebesar Rp50.844.000.

Saat ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 77 jo pasal 73 ayat 1, pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Intip Yuk Spesifikasi Lengkap All New Yaris Cross yang Punya Dimensi Lebih Mungil dari HR-V dan Creta

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali," tandas Candra.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X