SENANGSENANG.ID - Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya mantan kepala desa berinisial NL (41) ini terciduk tengah membakar lahan miliknya sendiri seluas setengah hektar, pada Minggu 28 Mei 2023.
Akibat perbuatannya itu, NL terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dan terancam pidana penjara selama 10 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan tim patroli udara yang mendapati titik api di TKP.
Ketika ditangkap, pelaku berusaha menjinakkan api yang membesar karena takut merembet ke lahan sebelah.
Setelah api padam, NL pun diangkut polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Pasca barang bukti lengkap disertai dengan keterangannya, penyidik menaikkan kasus ini ke penyidikan dan pelaku ditetapkan tersangka.
Pelaku terancam Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.
Seperti diketahui, memasuki musim kemarau di sebagian wilayah Indonesia mulai dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi baik secara alami maupun dilakukan oleh manusia.**
Artikel Terkait
BMKG Ingatkan Potensi Ancaman Karhutla Masuki Musim Kemarau April Mendatang, Ini yang Harus Disiapkan Pemda
Mobil Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Kembang Jepara, Pemilik Mobil Alami Luka Bakar
Obat Petasan Meledak, Dua Bocah asal Jepara Alami Luka Bakar dan Kondisi Cukup Parah
Satu Rumah dan 25 Lapak di Duren Sawit Ludes Terbakar, Satu Orang Meninggal Dunia, Satu Lainnya Luka Bakar
Kebakaran Hanguskan 8,31 Hektare Karhutla di Kota Palangkaraya, Status Siaga Darurat hingga 6 Bulan ke Depan
Karhutla Juga Terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Hanguskan 120 Hektare Lahan