Seorang Wanita di Samarinda Tega Jual Teman Sendiri, Ditangkap Polisi yang Menyamar sebagai Pembeli

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 19:04 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si. menjelaskan tersangka RR yang ditangkap dalam kasus TPPO. (Foto: Ist/TBNews)
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si. menjelaskan tersangka RR yang ditangkap dalam kasus TPPO. (Foto: Ist/TBNews)

SENANGSENANG.ID - Seorang wanita yang berprofesi sebagai mucikari terjebak perangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli di Samarinda Kalimantan Timur.

Wanita berinisial RR (39) ini ditangkap karena nekat menjual teman sendiri, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka RR ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jalan S Parman kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda pada hari Minggu 12 Juni 2023.

Baca Juga: VinFast VF3, Ini Mobil Listrik Anyar Made In Vietnam yang Punya Body Imut Lebih Keren dari Wuling Air Ev

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, tersangka RR dikenal sebagai salah satu mucikari yang kerap menawarkan jasa kencan kepada pria hidung belang.

Berdasarkan informasi tersebut, salah seorang personel polisi pun ditugaskan untuk menyamar sebagai salah satu pelanggan yang akan memesan jasa kencan kepada tersangka.

"Jadi, yang bersangkutan ini diduga adalah mucikari yang kerap menawarkan jasa kencan," jelas Kapolresta Samarinda dikutip dari tribratanews yang melansir beritasatu, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Akan Dijual di Bawah Rp300 Juta, Chery Tiggo 4 Pro Menyapa Konsumen di Ajang GIIAS 2023 Agustus Mendatang

Kapolres mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bukti transfer, uang tunai, kunci kamar hotel, sejumlah alat kontrasepsi, serta kaleng untuk membuang bekas alat kontrasepsi.

"Dari tangan tersangka ini, kami menyita beberapa barang bukti, seperti setruk bukti transfer, uang tunai, alat kontrasepsi, serta kaleng untuk menyimpan alat kontrasepsi," jelas Kapolres.

Sejauh ini, modus yang digunakan oleh tersangka RR ini, yakni melalui mulut ke mulut, dan bukan menggunakan aplikasi online.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Purwokerto, Banjarnegara, dan Purbalingga Kamis 15 Juni 2023, Cek Jam Tayang dan Harga Tiketnya

"Jadi dia ini memang bukan prostitusi online, karena dia menawarkan langsung ke pelanggannya," tutupnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X