SENANGSENANG.ID - Seorang wanita yang berprofesi sebagai mucikari terjebak perangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli di Samarinda Kalimantan Timur.
Wanita berinisial RR (39) ini ditangkap karena nekat menjual teman sendiri, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka RR ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jalan S Parman kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda pada hari Minggu 12 Juni 2023.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, tersangka RR dikenal sebagai salah satu mucikari yang kerap menawarkan jasa kencan kepada pria hidung belang.
Berdasarkan informasi tersebut, salah seorang personel polisi pun ditugaskan untuk menyamar sebagai salah satu pelanggan yang akan memesan jasa kencan kepada tersangka.
"Jadi, yang bersangkutan ini diduga adalah mucikari yang kerap menawarkan jasa kencan," jelas Kapolresta Samarinda dikutip dari tribratanews yang melansir beritasatu, Kamis 15 Juni 2023.
Kapolres mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bukti transfer, uang tunai, kunci kamar hotel, sejumlah alat kontrasepsi, serta kaleng untuk membuang bekas alat kontrasepsi.
"Dari tangan tersangka ini, kami menyita beberapa barang bukti, seperti setruk bukti transfer, uang tunai, alat kontrasepsi, serta kaleng untuk menyimpan alat kontrasepsi," jelas Kapolres.
Sejauh ini, modus yang digunakan oleh tersangka RR ini, yakni melalui mulut ke mulut, dan bukan menggunakan aplikasi online.
"Jadi dia ini memang bukan prostitusi online, karena dia menawarkan langsung ke pelanggannya," tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**
Artikel Terkait
Memalukan! Digerebek di Rumah Warga dan Diarak ke Balai Desa, Petinggi di Jepara Kini Diamankan Polisi
Jual Pacar Lewat Aplikasi MiChat, Tiga Pria Warga Semarang Diamankan Polisi Grobogan, Begini Kronologinya
Bos EO Jogja Holiday Centre Jadi Tersangka Penipuan Study Tour MAN 1 Kota Bekasi, Begini Penjelasan Polisi
Polisi Buru Mr X Otak Pelaku Produksi Ekstasi di Semarang dan Banten, Fakta Baru Terungkap saat Rekonstruksi
Preman Belum Pensiun! Juru Parkir Ini Terang-terangan Pasang Tarip Rp10 Ribu untuk Motor, Polisi Turun Tangan