SENANGSENANG.ID - Bos dan pemilik Event Organizer (EO) Jogja Holiday Centre (JHC), Aditya Rizky Permana ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan study tour Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bekasi.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan dalam keterangannya menjelaskan JHC adalah EO yang ditunjuk panitia sekolah MAN 1 Bekasi untuk memberangkatkan 288 siswa dalam rangka study tour.
"Kuitansi terima uang (sudah dibayar), akhirnya sampai saat ini tidak juga berangkat," ujar Kompol Arwan kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.
Menurut Arwan, tersangka Aditya diduga menggelapkan dana yang sudah dibayarkan seluruh siswa sebesar Rp474 juta. Uang yang sudah disetor panitia study tour sekolah sudah dipakai keperluan pribadi.
"Uangnya sebagian dia untuk menutupi utang," ucapnya.
Dibertakan sebelumnya, polisi mengamankan pihak Event Organizer (EO) terkait kasus dugaan penipuan ratusan siswa-siswi kelas 3 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi, yang gagal berangkat study tour ke Yogyakarta.
"Itu sudah diamankan (pihak EO), cuma nanti kita mau rilis kalau enggak Senin, Selasa," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari dikutip pada Senin 12 Juni 2023.
Lebih lanjut Erna menjelaskan, sejauh ini kepolisian belum menetapkan status tersangka dalam dugaan kasus penipuan ini. Pihak EO masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bekasi Utara.
"Sudah pada diperiksa, yang diduga pelaku juga sudah dalam pemeriksaan. Untuk status tersangka nanti nunggu rilis ya," pungkasnya.**
Artikel Terkait
Jual Pacar Lewat Aplikasi MiChat, Tiga Pria Warga Semarang Diamankan Polisi Grobogan, Begini Kronologinya
Bentrok Dua Kelompok Gegerkan Yogya Berakhir Damai, Polisi Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Anggota PSHT
Komplotan Pengedar Sabu Jaringan Aceh Medan Jakarta Dibekuk Polisi, Sabu Senilai Rp28 Miliar Berhasil Disita
Polisi Bongkar 9 Pabrik Oli Palsu di Gresik dan Sidoarjo, Ngeri! Omsetnya Rp20 Miliar Per Bulan
Konangan Bawa Celurit dan Pedang, Polisi Amankan 7 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Kosambi Cengkareng