Komplotan Pengedar Sabu Jaringan Aceh Medan Jakarta Dibekuk Polisi, Sabu Senilai Rp28 Miliar Berhasil Disita

photo author
- Kamis, 8 Juni 2023 | 15:07 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi  dalam konferensi pers yang digelar Kamis 8 Juni 2023. (Foto: PMJNews)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar Kamis 8 Juni 2023. (Foto: PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Komplotan pengedar narkotika jenis sabu jaringan antar kota Aceh, Medan, dan Jakarta dibongkar Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.

Dalam pengungkapan kasus ini polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 18,6 kg senilai Rp28 Miliar.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Purwokerto, Banjarnegara, dan Purbalingga Hari Ini Kamis 8 Juni 2023, Cek Film Baru yang Tayang

Demikian diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi  dala konferensi pers yang digelar Kamis 8 Juni 2023.

“Total yang berhasil diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 18.669 gram atau lebih kurang 18,6 kg,” ujar Syahduddi.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yakni 16 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu,, dan juga 18 paket plastik obat berisi sabu dengan total 18.869 gram atau 18,6 kg, serta barang bukti 8 unit handphone berbagai merek.

Baca Juga: Sigra Jadi Mobil Terlaris Daihatsu di Yogyakarta, Berikut Update Harga Terbaru Mei 2023 dan Spesifikasinya

“Dengan nilai pengungkapan narkotika jenis sabu ini sebanyak Rp28 miliar,” imbuhnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan total sebanyak empat tersangka berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR yang keseluruhannya berperan sebagai kurir.

“Dengan 4 orang yang kita tetapkan sebagai DPO dan belum kita tangkap, atas nama Hendra, kemudian atas nama atas nama Lanata, atas nama Ferdi dan atas nama Pak Ci Agam. Semuanya berperan sebagai pengendali,” ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Naga dan Shio Ular Jumat 9 Juni 2023, Tidak Mengecualikan Kerumitan Hubungan

“Ini sedang dilakukan pengembangan dan pengejaran oleh penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan mudah-mudahan bisa kita tangkap,” sambungnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X