SENANGSENANG.ID - Komplotan pengedar narkotika jenis sabu jaringan antar kota Aceh, Medan, dan Jakarta dibongkar Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 18,6 kg senilai Rp28 Miliar.
Demikian diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dala konferensi pers yang digelar Kamis 8 Juni 2023.
“Total yang berhasil diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 18.669 gram atau lebih kurang 18,6 kg,” ujar Syahduddi.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yakni 16 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu,, dan juga 18 paket plastik obat berisi sabu dengan total 18.869 gram atau 18,6 kg, serta barang bukti 8 unit handphone berbagai merek.
“Dengan nilai pengungkapan narkotika jenis sabu ini sebanyak Rp28 miliar,” imbuhnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan total sebanyak empat tersangka berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR yang keseluruhannya berperan sebagai kurir.
“Dengan 4 orang yang kita tetapkan sebagai DPO dan belum kita tangkap, atas nama Hendra, kemudian atas nama atas nama Lanata, atas nama Ferdi dan atas nama Pak Ci Agam. Semuanya berperan sebagai pengendali,” ucapnya.
Baca Juga: Ramalan Shio Naga dan Shio Ular Jumat 9 Juni 2023, Tidak Mengecualikan Kerumitan Hubungan
“Ini sedang dilakukan pengembangan dan pengejaran oleh penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan mudah-mudahan bisa kita tangkap,” sambungnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.**
Artikel Terkait
Selundupkan Sabu-Sabu Lewat Parairan Kuala Kiran Aceh, 4 Pelaku Jaringan Internasional DItangkap Polisi
DPR Setujui Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika hingga Masa Persidangan IV
Aktor Ammar Zoni dan Sopirnya Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sabu Seberat Satu Gram Lebih Jadi Barang Bukti
Polda Metro Jaya Gerebek Ruko di Tangerang yang Dijadikan Tempat Penyimpanan Narkotika Senilai Rp33 Miliar!
Fortuner Melaju Ugal-ugalan Nyungsep ke Jalur Kereta Api di Sumpiuh, Sopir Ternyata Konsumsi Sabu