Polda Metro Jaya Gerebek Ruko di Tangerang yang Dijadikan Tempat Penyimpanan Narkotika Senilai Rp33 Miliar!

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 19:21 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan keterangan. (Foto: PMJ/Fajar)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan keterangan. (Foto: PMJ/Fajar)

SENANGSENANG.IS - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Kabupaten Tangerang.

Dari penggerebekan ini jutaan butir narkotika jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) senilai Rp33 Miliar disita.

Dalam pengungkapan tersebut didapat 3 orang yang dijadikan tersangka yakni berinisial DAR (46) dan HM (24) yang berperan sebagai penjaga gudang, serta FR (41) yang berperan sebagai pemilik barang.

Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius Selasa 11 April 2023 di Depan Ada Tugas-tugas Menyenangkan Terkait Kedatangan Tamu

“Diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC (paracetamol, Carisoprodol, caffein),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 10 April 2023.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut diantaranya Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1 juta 237 ribu butir seberat 671 kg, serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) seberat 220 kg, serta serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) seberat 510 kg.

“Adapun total barang bukti Narkotika yang disita adalah senilai Rp33 miliar,” kata Karyoto.

Baca Juga: Memaksa Bekerja dalam Kondisi Sakit, Penambang Pasir Ditemukan Tak Bernyawa di Dam Sungai Miri Sewon Bantul

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda sebanyak Rp10 miliar.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X