SENANGSENANG.IS - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Kabupaten Tangerang.
Dari penggerebekan ini jutaan butir narkotika jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) senilai Rp33 Miliar disita.
Dalam pengungkapan tersebut didapat 3 orang yang dijadikan tersangka yakni berinisial DAR (46) dan HM (24) yang berperan sebagai penjaga gudang, serta FR (41) yang berperan sebagai pemilik barang.
“Diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC (paracetamol, Carisoprodol, caffein),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 10 April 2023.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut diantaranya Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1 juta 237 ribu butir seberat 671 kg, serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) seberat 220 kg, serta serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) seberat 510 kg.
“Adapun total barang bukti Narkotika yang disita adalah senilai Rp33 miliar,” kata Karyoto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda sebanyak Rp10 miliar.**
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Pastikan Pengusutan Terhadap Pembunuhan Sopir Taksi On Line di Depok Dilaksanakan Transparan
296 Penjahat yang Meresahkan Masyarakat Dibekuk Kepolisian Wilayah Polda Metro Jaya Selama Satu Bulan
Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Tindakan Semena-mena Debt Collector, 4 DC Masih Diburu
Dalam Rentang Waktu 15 Hari Operasi Pekat Jaya, Polda Metro Ungkap 282 Kasus dan Tangkap 379 Tersangka
Tercatat Satu Orang Meninggal Akibat Tawuran di Awal Ramadan, Terjadi Delapan Tawuran di Wilayah Polda Metro