296 Penjahat yang Meresahkan Masyarakat Dibekuk Kepolisian Wilayah Polda Metro Jaya Selama Satu Bulan

photo author
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:53 WIB
Direktur Reserse Kriminil Umum, Kombes Pol Hengky Haryadi Memberi Keterangan Pers di Mapolda Metro Jaya (foto PMJ News)
Direktur Reserse Kriminil Umum, Kombes Pol Hengky Haryadi Memberi Keterangan Pers di Mapolda Metro Jaya (foto PMJ News)

SENANGSENANG.ID - Sebanyak 296 penjahat yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dibekuk oleh Satreskrim Wilayah, dalam rentang waktu satu bulan atau 30 hari, dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023.

Seluruh tersangka yang ditangkap dari berbagai jenis kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian motor.

Ratusan tersangka itu ditangkap dari sebanyak 199 kasus yang diungkap oleh pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan saat rilis hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan.

Baca Juga: PSIS Gagal Raih Poin Penuh di Kandang Sendiri, Gol Balasan Persis di Ujung Laga Sangat Menyesakkan Tuan Rumah

“Hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Februari 2023 dikutip PMJ News.

Dipaparkan oleh Hengky, sebanyak 17 kasus target operasi dan 182 bukan target operasi, dimana kejahatan curas sebanyak 12 kasus, curat 36 kasus dan curanmor 37 kasus.

Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap yakni delapan  unit mobil, 121 unit motor, tiga pucuk senjata api, 18 bilah senjata tajam, 111 unit handphone, dan uang Rp15.660.500.

Baca Juga: Suzuki Marine Ambil Bagian Ramaikan IIMS 2023, Menampilkan 4 Model Outboard Motor Perahu Rekreasi dan Wisata

Seluruh pelaku kejahatan curas dikenakan Pasal 365 KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, sementara para pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.**

 

 

 

 

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X