Atas Permintaan Istri Korban, Pembunuh Sopir Taksi On Line di Depok, Bripda HS Akan Ditampilkan Wajahnya

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 21:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Trisnoyudo (foto PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Trisnoyudo (foto PMJ News)

SENANGSENANG.ID - Atas permintaan istri korban, pembunuh sopir taksi on line Bripda HS akan diperlihatkan wajahnya.

"Iya, nanti (pelaku Bripda HS-red) kita tampilkan. Tunggu dari penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

Sopir taksi on line Sony Rizal Taihitu (59) dibunuh oleh Bripda HS, seorang oknum anggota  Densus 88 Antiteror Polri. Peristiwa pembunuhan itu belangsung di kawasan perumahan Pondok Cengkeh Depok .

Baca Juga: Bali United Gagal Pecahkan Kebuntuan, Hasil Imbang 1-1 Lawan Persik Kediri Dinilai Sebagai Hasil Cukup Fair

Menurut Trunoyudo, menampilkan wajah Bripda HS kepada publik merupakan salah satu bentuk transparansi Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus tersebut.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi mengungkap salah satu barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) barang milik oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya KoBripda HS mbes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kartu tanda anggota (KTA) milik HS menjadi bukti evidence awal kasus tersebut.

Baca Juga: Agum Gumelar Sebut LaNyalla Sosok Pria Tangguh yang Mampu Lewati Setiap Rintangan dengan Baik, Sudah Terbukti

“Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan sebagai suatu evidence awal,” ujar Trunoyudo..

Trunoyudo menuturkan, bukti awal yang ditemukan tersebut kemudian berkembang menjadi proses penyelidikan yang kini masih berlangsung dengan penahanan terhadap HS.

“Karena mekanisme proses seperti apa itu harus dilakukan secara scientific, tadi saya sampaikan, sehingga hasilnya akurat,” ujarnya.

Sebelumnya Mabes Polri memastikan oknum anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS akan diproses secara pidana maupun kode etik. 

Baca Juga: Punya Integritas dan Kapasitas, Ini Dia Calon Waketum dan Exco dari Caketum PSSI LaNyalla Mahmud Mattalitti

"Saya sampaikan proses itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tentu selain proses pidananya, sidang etik akan diberlakukan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 11 Februari 2023.

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, Bripda HS segera menjalani proses sidang etik terkait dengan tindak pidana yang menjeratnya. Selain itu, Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X