SENANGSENANG.ID - Woro-woro! Musti pada tahu nih, aturan baru pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru yang dikeluarkan polisi sekarang wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam peraturan tersebut terdapat perubahan salah satunya Pasal 9 dimana menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM, yakni penambahan Pasal 9 Ayat 3a yang isinya antara lain:
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri."
Frasa 'belajar sendiri' berasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.
Pada Pasal 77 yang mengatur tentang persyaratan pengemudi, calon pengemudi ditetapkan harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimaksud dijelaskan diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Kemudian sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas.
Tak hanya itu ada aturan baru yang ditetapkan pemohon SIM mesti melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Hal ini sudah dicantumkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpresnya Presiden Joko Widodo meminta Kapolri menyempurnakan regulasi guna memastikan pemohon SIM dan STNK merupakan peserta aktif di program jaminan kesehatan nasional.**
Artikel Terkait
Bikin SIM Kini Nggak Susah Lagi, Polri Akhirnya Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Lur, Berisi 1.200 Soal-Soal
Jadwal SIM Keliling SIMANTUL WANGI, Pelayanan Senin 10 April Sampai Sabtu 15 April 2023
Izinkan Korlantas Lakukan Tilang Manual, Ini Alasan Kapolri dan Tegas Ingatkan Hal Ini pada Polantas
Warga Jakarta Bekasi Bogor dan Bandung, Ini Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Senin 5 Juni 2023