Waspada Penularan Penyakit Antraks! Warga Diimbau Konsumsi Daging yang Ada Label Sehat

photo author
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 08:48 WIB
Untuk hewan yang terkena antraks, tidak boleh dipotong. Selain itu, dilarang membuang hewan ke sungai, dilarang untuk dikonsumsi, serta dilarang untuk diperjualbelikan. (Foto: Humas Pemkot Yogya)
Untuk hewan yang terkena antraks, tidak boleh dipotong. Selain itu, dilarang membuang hewan ke sungai, dilarang untuk dikonsumsi, serta dilarang untuk diperjualbelikan. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

SENANGSENANG.ID - Adanya temuan kasus Antraks di salah satu kabupaten di DIY, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk terus melakukan pemantauan dan imbauan kepada masyarakat, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan peternak di Kota Yogyakarta agar waspada dengan potensi penularan penyakit antraks.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti mengungkapkan, sampai saat ini sudah melakukan peningkatan pemantauan ke peternak dan RPH di Kota Yogyakarta.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh DPP Kota Yogyakarta tidak ditemukan hewan terkena antraks.

Baca Juga: Tenggak Miras Embat Motor Konangan Pemiliknya Diteriaki Maling, Pria Warga Godean Ditangkap Polisi

Perlu diketahui, penyakit antraks disebabkan oleh bakteri Antraks (Bacillus Anthracis). Bakteri ini dapat membentuk spora yang tahan terhadap perubahan lingkungan dan dapat bertahan hidup selama 40 tahun di dalam tanah, sehingga sulit untuk dimusnahkan.

Sumber penularan antraks pada manusia diantaranya adalah sapi, kerbau, kambing dan domba, yang terinfeksi oleh bakteri Antraks.

"Setelah ada informasi antraks di salah satu kabupaten di DIY, kami melakukan peningkatan dan kewaspadaan antraks pada hewan ternak yang ada di Kota Yogyakarta."

Baca Juga: Tiga Warga Meninggal Dunia Tertimbun Longsor yang Terjang Rumahnya di Desa Sumberurip Kabupaten Lumajang

"Sampai saat ini semua hewan negatif antraks, tidak ada yang bergejala. Kami juga melakukan edukasi ke peternak agar lebih membatasi pemasukan ternak dari luar dan harus ber Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," jelas Panggarti dalam keterangannya dikutip Sabtu 8 Juli 2023.

Ciri-ciri hewan ternak terkena antraks antara lain hewan mendadak mati, hewan merasa gelisah, demam, serta terlihat luka  pada lidah dan tenggorokan. Jika ditemukan ciri-ciri seperti diatas maka dapat diduga bahwa hewan tersebut terkena penyakit antraks.

Untuk hewan yang terkena antraks, tidak boleh dipotong. Selain itu, dilarang membuang hewan ke sungai, dilarang untuk dikonsumsi, serta dilarang untuk diperjualbelikan.

Baca Juga: Sah! Denny Caknan Resmi Menikahi Gadis Madiun Bella Bonita, Maaf Hanya Dihadiri Keluarga Kedua Mempelai

"Apabila ada riwayat mengkonsumsi daging, dan atau tidak mengkonsumsi tetapi mengolah daging yang diduga terkena antraks atau berkunjung dari daerah lain yang terkena kasus antraks, kemudian mengalami sakit dengan gejala demam dan lainnya, segera periksa ke dokter/Puskesmas," jelasnya.

Hingga saat ini DPP Kota Yogyakarta mencatat setelah dilaksanakannya pemotongan hewan kurban, jumlah sapi di Kota Yogyakarta sebanyak 77 ekor sedangkan untuk kambing dan domba sebanyak 697 ekor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X