Ikut 'Bancakan' Tanah Kas Desa, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno Resmi Ditahan

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 09:46 WIB
Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa. (Foto: Ist/YP)
Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa. (Foto: Ist/YP)

SENANGSENANG.ID - Terbukti ikut 'bancakan' tanah kas desa di wilayah Sleman, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Krido Suprayitno resmi ditahan.

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan Kepala DPTR DIY Krido Suprayitno alias KS atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa, Senin 17 Juli 2023.

Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Baca Juga: Hiking di Bumi Perkemahan Kajar, Santri Cilik Ponpes Nun Tanjungkarang Kudus Tewas Tercebur Sungai

“Tersangka (Krido) mendapatkan gratifikasi dari pihak PT Deztama Putri Sentosa diantaranya berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman senilai Rp 4,5 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto kepada wartawan, Senin 17 Juli 2023.

Selain dua bidang tanah yang sudah bersertifikat hak milik atas nama dirinya, Krido juga menerima uang yang diserahkan secara tunai maupun transfer ke rekening bank atas nama Dian Novy Kristianti selaku istri Robinson berbentuk kartu ATM.

Lewat kartu ATM itulah Robinson secara bertahap mengisi atau mentrasfer sejumlah uang untuk Krido yang jika ditotal saldonya mencapai Rp211,6 juta.

Baca Juga: Pameran Kaligrafi Islam Bermuatan Ajakan untuk Berhijrah Menuju Hidup Lebih Baik

Sejumlah suap untuk Krido itu diberikan Robinson Saalino selaku mantan direktur PT Deztama Putri Sentosa untuk memuluskan proyek-proyek di atas tanah kas desa yang belum berijin di kawasan Sleman.

“Tersangka KS (Krido) sudah mengenal tersangka Robinson sejak 2015 dan sering menanyakan proyek yang dikerjakan Robinson,” kata Ponco.

Krido diantaranya, mengetahui perbuatan Robinson selaku Direktur PT Deztama Putri Sentosa yang sengaja menambah luasan lahan tanah kas desa yang disewa perusahaannya.

Baca Juga: Ternyata Ini Mimpi Besar Hyundai di Masa Depan yang Nggak Banyak Orang Tahu, Pabrikan Sebelah Bakal Kaget

Dari luasan tanah kas desa semula 5000 meter persegi diperluas sepihak Robinson menjadi 16.215 meter persegi.

“Tersangka KS sengaja membiarkan Robinson melakukan perluasan lahan tanah kas desa itu tak berijin itu,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X