Woro-Woro! Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Berlaku Mulai 3 Agustus 2023

photo author
- Sabtu, 22 Juli 2023 | 16:37 WIB
Penatapan tarif baru ini seiring terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. (Foto: ASDP)
Penatapan tarif baru ini seiring terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. (Foto: ASDP)

SENANGSENANG.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi.

Penatapan tarif baru ini seiring terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 tahun 2023," ujar Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo dalam keterangannya dikutip Sabtu 22 Juli 2023.

Baca Juga: Sinopsis My Precious, Film Komedi Cinta Monyet yang Diadaptasi dari Novel The Girl We Chased Together

"Namun di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain," imbuhnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa pihaknya berharap dengan penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran.

"Mohon ada dukungan pemasangan spanduk sosialisasi tarif, baik di kapal dan pelabuhan. Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen," lanjutnya.

Baca Juga: Asisten Pelatih I Putu Gede Dwi Santoso Menyatakan Mundur Menyusul Kekalahan Beruntun Tiga Kali Arema FC

KM 61 tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu, dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi, sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan.

"Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT ASDP Indonesia Ferry (persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini," ucap Bambang.

Dari penyesuaian tarif tersebut, sebagai contoh tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100 (dari Rp21.600 menjadi Rp22.700).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok Minggu 23 Juli 2023 Melakukan Aktivitas Intim Akan Mendekatkan Dengan Pasangan

Sementara Golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550 (dari Rp58.550 menjadi Rp60.600).

Untuk golongan IV s.d. golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp24.100 sampai Rp208.500.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X