SENANGSENANG.ID - Hingga 14 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi di berbagai platform.
“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” ungkap Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo Jakarta, Jumat 15 September 2023.
Menurut Menteri Budi Arie, langkah pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.
Baca Juga: Masuk Grup A bersama Ekuador, Maroko, dan Panama, Indonesia Terhindar dari Grup Neraka
Bahkan Kominfo telah menangani 60.791 konten pornografi sejak Budi Arie Setiadi dilantik sebagai Menkominfo.
“Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” katanya.
Lebih lanjut Menteri Budi Arie mengatakan pemblokiran akses konten pornografi dan perjudian merupakan kewenangan Kementerian Kominfo.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi,” tegas dia.
Sebelumnya, Kominfo mencatat telah melakukan penanganan terhadap 238.226 konten negatif selama periode 1 Januari - 31 Desember 2022.
Data Statistik Penangangan Konten Internet Negatif Pada Situs yang dirilis pada Kamis 12 Januari 2023 ini juga mencatat total pemblokiran konten negatif yang telah dilakukan Kementerian Kominfo mencapai 437.741.
Berdasarkan urutan paling banyak diblokir, konten terkait perjudian atau judi online menempati posisi teratas, yakni sebanyak 182.802.