Disusul konten pornografi sebanyak 49.889, konten HKI sebanyak 2.258, konten penipuan sebanyak 1.913, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor sebanyak 1.348.
Baca Juga: Terinspirasi Film Lawas Ini, Sutradara Film Dewasa Belajar Secara Otodidak, dan Pernah Jadi Pemulung
Konten kekerasan atau kekerasan pada anak ada tujuh, konten berita bohong atau hoaks ada tiga, konten perdagangan produk dengan aturan khusus ada dua, konten SARA ada satu.
Konten separatisme atau organisasi terlarang ada satu, koten pelanggaran keamanan Informasi ada satu, dan konten terorisme atau radikalisme ada satu.
Kominfo tidak mencatat adanya konten negatif terkait pencemaran nama baik, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, dan konten yang meresahkan masyarakat, sehingga tidak ada pemblokiran terkait ketiga kategori tersebut selama 2022.
Baca Juga: Kemenhub Gandeng KNKT Teliti Rangka eSAF Motor Honda, Ini Hasilnya
Sementara itu, Kominfo juga mencatat telah melakukan penanganan terhadap 199.515 konten internet negatif pada media sosial sepanjang 2022 lalu.**
Artikel Terkait
Terkait Dugaan Promosikan Judi Online, Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno Besok, Kamis 7 September 2023
Lagi! Sindikat Judi Online Dibongkar Bareskrim Polri di Wilayah Bali, 11 Orang Dijadikan Tersangka
Polisi Tetapkan 4 Konten Kreator Judi Online di Sukabumi Jadi Tersangka, Dua Diantaranya Pasutri
Raup Untung Rp500 Juta, Rumah Produksi Film Dewasa yang Dibongkar Polisi Awalnya Bikin Film Horor dan Komedi
Akhirnya Seluruh Link Film Dewasa Tak Lagi Bisa Dibuka, Polisi Juga Blokir Rekening Bank Milik Rumah Produksi
Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Judi Online, Wulan Guritno: Aku Seneng Banget Dikasih Ruang Klarifikasi