news

Aniaya Karyawan Cucian Mobil di Sleman, Satu Pelaku Dibekuk Polisi, Dua Masih Buron

Kamis, 9 November 2023 | 10:35 WIB
Pelaku penganiayaan di tempat pencucian mobil, KB akhirnya berhasil ditangkap pada 6 November 2023. (Foto: Instagram/@poldajogja)

SENANGSENANG.ID - Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan KB (36) yang diduga melakukan penganiayaan di tempat cucian mobil di wilayah Tajem, Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, SIK., M.H didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta dan Kanit Reskrim Iptu Iqbal Satya Bimantara, STr.K., SIK mengungkapkan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 27 Oktober 2023.

Dijelaskan AKP Riski, pada saat kejadian tersangka KB menendang dan memukul karyawan tempat cucian mobil karena tak terima tempat usaha tersebut sudah tutup namun tersangka ingin tetap dilayani.

Baca Juga: Erick Thohir: FIFA Puas dengan Persiapan Indonesia Gelar Piala Dunia U-17 2023

"Saat itu, sekira pukul 16.30 WIB, korban hendak menutup cucian mobil, kemudian pelaku datang mengendarai mobil hendak mencuci mobilnya," sambungnya.

"Korban memberitahu jika tempat cucian mobil sudah tutup. Kemudian terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga berujung aksi penganiayaan," bebernya.

"Pelaku menendang dan memukul terhadap korban, saat kejadian penganiayaan itu terjadi, pelaku dalam keadaan sadar, tidak terpengaruh minuman beralkohol," tegasnya.

Baca Juga: Gandeng Radja Nainggolan dan Sabreena Dressler untuk Memotivasi Timnas U-17, Erick Thohir: Kita Bisa Jika Mau

Menurut keterangan korban, tempat cucian tersebut biasanya tutup pada pukul 16.00 WIB, sedangkan pelaku datang pada pukul 16.30 WIB.

Pelaku juga mengundang teman-temannya hingga datang dua temannya dan ikut melakukan penganiayaan.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya, kami harap dua pelaku lainnya menyerahkan diri," jelasnya.

Baca Juga: RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Menjadi Pusat Rujukan Pasien: Melayani Setulus Hati, Terus Berinovasi

"Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, tersangka KB akhirnya berhasil ditangkap pada 6 November 2023," urainya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun, 8 bulan.**

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB