"Kami telah mengumpulkan bukti- bukti adanya pelanggaran Pemilu tersebut," katanya.
Dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra juga terjadi di TPS 9 Desa Wergu Kulon dan salah satu TPS di Desa Glantengan, keduanya masuk Kecamatan Kota Kudus.
Di TPS 9 Desa Wergu Kulon, salah seorang caleg Partai Gerindra nomer urut 6 mendapatkan 400 suara dalam rekapitulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap).
Padahal dalam C-plano dan form C1, caleg bersangkutan tidak mendapatkan suara di TPS tersebut.
Mukhasiron menduga, penggelembungan suara juga terjadi di TPS- TPS lain.
Dengan adanya kejadian itu, pihaknya meminta KPU agar menggelar rekapitulasi ulang hasil Pemilu hingga nantinya terjadi kesesuaian suara pemilih yang tertuang di C-Plano, form C1 dan Sirekap.
"Bilamana perlu dilakukan pemungutan suiara ulang (PSU)," tegas Mukhasiron, yang juga caleg DPRD II nomer urut 1 dapil 1 Kecamatan Kota dan Jati Kudus.
Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Probolinggo Rudapaksa Muridnya hingga Hamil
Menurutnya, perolehan suara sangat berpengaruh pada hasil akhir penghitungan kursi, khususnya di dapil 1 Kecamatan Jati dan Kota.
"Jangan sampai ada yang dirugikan, karena persaingan antar parpol dalam pengumpulan suara masih sangat ketat," terangnya.
Untuk mengamankan peluang menambah kursi legislatif, pihaknya akan terus mencermati secara serius proses rekapitulasi suara yang tengah berlangsung di PPK.
Pada Pemilu 2019, PKB Kabupaten Kudus menempatkan wakilnya di lembaga legislatif Kabupaten Kudus dengan perolehan 7 kursi.
Baca Juga: 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Dua Berhasil Ditangkap, Lainnya Masih Buron
"Target kami di Pemilu 2024 ini, PKB dapat meraih 8 kursi di empat dapil, masing- masing dapil mendapatkan dua kursi."