SENANGSENANG.ID - Seorang guru ngaji di Probolinggo Jawa Timur berinisial SN (50) merudapaksa muridnya sendiri hingga hamil.
Sontak peristiwa ini langsung menggegerkan warga setempat, usai kasusnya terkuak dan pelaku jadi bulan-bulanan masa.
Pelaku pun akhirnya ditangkap Polres Probolinggo dan menetapkannya sebagai tersangka rudapaksa muridnya sebut saja Bunga.
Baca Juga: Demi Sepakbola Putri Indonesia Bangkit, Erick Thohir Tunjuk Pelatih Jepang Tangani Timnas Putri
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan juga pelaku di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Kasihumas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita menjelaskan peristiwa rudapaksa ini terungkap setelah korban, Bunga merasa kurang enak badan sehingga oleh orang tuanya dibawa ke bidan untuk dilakukan pengobatan.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan, didapati hasil bahwa Bunga tengah hamil dan usia kandungannya telah 3 bulan,” ujar Iptu Vita kepada wartawan, Selasa 20 Februari 2024.
Kabar kehamilan itu tentu saja sangat mengagetkan orang tuanya sehingga menanyakan kepada Bunga tentang siapa orang yang sudah menghamilinya.
Bunga pun berterus terang jika yang telah merudapaksa dirinya adalah SN, yang tak lain guru ngajinya sendiri.
Pengakuan Bunga tersebut membuat kedua orang tuanya tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo.
Setelah adanya laporan tersebut, anggota Polres Probolinggo bergerak ke TKP bersama Polsek Kraksaan guna mengamankan pelaku yang sempat diamuk massa.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Waluyo Jati untuk medapat pengobatan,” terang Iptu Vita.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Fajar Adi Winarsa membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
Artikel Terkait
Peras dan Aniaya Pria Usai Open BO di Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Jual Anak Perempuan di Bawah Umur lewat Aplikasi MiChat, Pria 17 Tahun Ditangkap Polisi
Bakal Dijemput Paksa, Tersangka Produksi Film Dewasa Siskaeee Kembali Tak Penuhi Panggilan Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Melalui Aplikasi Kencan, Tersangka Raup Untung Hingga Rp50 Miliar Sebulan
Update! Polisi Beberkan Kronologi Tersangka YA Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Hukuman Mati Menanti
Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang 40 Hari, Polisi Tegaskan Tak Punya Gangguan Mental