news

Perpres Publisher Right Tidak Terkait Kebebasan Pers, Begini Penjelasan Wamenkominfo

Jumat, 1 Maret 2024 | 22:49 WIB
Wamenkominfo Nezar Patria dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana dalam FMB9 yang digelar Jumat 1 Maret 2024. (YouTube)

SENANGSENANG.ID - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Right) dipastikan tidak terkait atau berhubungan dengan kebebasan pers karena hal itu telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar bahwa Perpres Publisher Right akan membelenggu kebebasan pers, dalam Forum Medan Merdeka Barat (FMB9) dengan tema Perpres Publisher Right, Untuk Siapa? yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Kominfo Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.

“Itu salah paham karena Perpres ini tak berhubungan dengan kebebasan pers, bahkan tidak mengatur tentang jurnalisme berkualitas, itu akan diatur Dewan Pers,” jelas Wamenkominfo.

Baca Juga: Spesifikasi Suzuki Grand Vitara 2024, Tampil Makin Menggoda, Ingin Mengulang Kejayaannya

Nezar Patria mengatakan, Perpres hak penerbitan jurnalistik itu mengatur mengenai hubungan antara perusahaan media (publisher) dengan perusahaan platform digital, seperti Google, Meta (Facebook) dan lainnya. 

Bahkan, Prepres itu meminta platform digital memprioritaskan konten yang mendukung jurnalisme berkualitas dan konten yang menunjang UU mengenai Pers.

“Jadi tidak ada konten itu boleh atau tidak karena yang diatur (dalam Perpers Publisher Right) adalah hubungan dengan platform digital dengan publisher. Silahkan dibaca lagi karena tidak ada isi yang membungkam kebebasan pers,” tegasnya.

Baca Juga: Mulai Maret 2024, KCIC Tambah Jadwal Operasional Kereta Cepat Whoosh hingga 44 Perjalanan

Menurut Wamenkominfo, Prepres Publisher Right tidak terlalu sulit untuk dipahami masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan karena hanya terdiri atas 19 pasal.

“Saya rasa prepres itu tidak panjang hanya 19 pasal yang bisa diunduh di berbagai media, bahkan di Dewan Pers juga ada,” imbuh Wamen Nezar.

Senada, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan Perpres itu mengatur tanggung jawab platform melakukan distribusi konten yang dibuat publisher.

Baca Juga: Bonnie, Film Action Apik Agus Mawardy yang Libatkan 1.200 Stunt Performers dan Sudah Tayang di Bioskop

Dia menepis keraguan yang beredar di masyarakat bahwa regulasi yang baru diteken pada 20 Februari 2024 lalu mengatur mengenai jurnalisme berkualitas. 

“Gak ada Perpres itu mengatur jurnalisme berkualitas. Jadi Perpres itu mengatur tanggung jawab platform melakukan distribusi konten,” kata Yadi.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB