SENANGSENANG.ID - Kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak baru akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Sedang pendaftaran pasangan calon peserta pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah ditetapkan pada 27-29 Agustus 2024.
Salah satu syarat pasangan calon peserta pilkada yang bisa mendaftar harus memenuhi 20 persen jumlah kursi partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang ada di DPRD setempat.
Baca Juga: Konvoi Motor Plat Merah Edisi Lawas Awali Rangkaian Peringatan HUT ke-77 Pemkot Jogja
Nah, di lembaga legislatif seperti Kabupaten Kudus terdapat 45 kursi DPRD, sehingga pasangan calon bupati- calon wakil bupati (cabup- cawabup) yang mendaftar nantinya harus diusung parpol atau gabungan parpol yang memiliki jumlah minimal sembilan kursi.
Dalam bursa bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus yang melamar ke beberapa parpol tercatat sebanyak 11 orang.
Hanya ada satu yang telah runtang- runtung sebagai pasangan balon bupati dan wakil bupati, yaitu Samani Intakoris- Bellinda Putri Sabrina Birton.
Untuk balon bupati lainnya, hingga Selasa 4 Juni 2024 ini belum menentukan siapa yang bakal menjadi calon pendampingnya.
Satu- satunya parpol yang dapat mengusung calon sendiri adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memiliki sembilan kursi di DPRD Kudus.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus periode 2018-2023, Samani Intakoris saat ini menjadi balon bupati yang posisinya relatif aman karena telah diusung sejumlah parpol.
Baca Juga: 4 Orang Diamankan Polisi, Buntut Bentrok Rombongan Pemotor di Jalan Urip Sumoharjo Jogja
Sedikitnya dua parpol telah memberikan rekomendasi kepada Samani Intakoris sebagai calon kepala daerah Kabupaten Kudus.
"Dari rekomendasi itu, syarat sembilan kursi sudah terpenuhi karena kedua parpol itu memiliki jumlah 10 kursi," ujar Samani, tanpa menyebut kedua parpol tersebut, Selasa 4 Juni 2024.
Jumlah parpol pengusung dimungkinkan akan terus bertambah, salah satunya Partai Nasional Demokrat (NasDem).