SENANGSENANG.ID - Dua jabatan penting di Kabupaten Kudus dalam kurun waktu dua bulan akan mengalami kekosongan, yakni jabatan sekretaris daerah (Sekda) dan bupati.
Masa jabatan Sekda Kudus yang diemban Samani Intakoris telah berakhir per 1 Agustus 2023, dan selama menunggu proses pengisian akan dijabat pelaksana tugas (Plt).
Selain sekda, Bupati Kudus HM Hartopo akan mengakhiri masa jabatan sebagai orang nomer satu di Kota Kretek pada 23 September 2023.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Hartopo akan ditunjuk Penjabat (Pj) Bupati Kudus.
Jabatan adalah amanah, maka ketika masa tugas berakhir tetaplah harus berlapang dada dan istiqomah.
Namun tak jarang seorang pejabat mengalami post power syndrome, yaitu kondisi kejiwaan oleh orang-orang yang kehilangan kekuasaan atau jabatan.
Apalagi jika ketika menjabat merasa paling hebat dan mengagungkan kekuasaannya, maka saat kembali menjadi warga biasa akan diikuti menurunnya harga diri.
Sekda Kudus Samani Intakoris mengatakan, dirinya merasa enjoy saja ketika tidak lagi menjadi pucuk pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Agustus 2023.
Sebab, jabatan merupakan amanah dan titipan dari Allah SWT yang kapan saja bisa berakhir. "Semua harus kita hadapi dengan senyum dan ikhlas," ungkapnya.
Tugasnya dalam melayani masyarakat selama menjadi Sekda Kudus telah diusahakan sebaik-baiknya.
Kalau mungkin dalam perjalanan terdapat kekurangan, pihaknya meminta maaf kepada seluruh warga Kudus.
Artikel Terkait
Peduli Pendidikan Ponpes, Bupati Hartopo: Urusan Keagamaan Masuk Skala Prioritas
Bupati Hartopo Ajak ASN Sabar dan Ikhlas dalam Melayani Masyarakat
Buka Program Kelas Unggulan untuk Pacu Daya Saing, Bupati Hartopo: Sekolah Harus Berinovasi
Gerakan Perjuangan Menyala dalam Persatuan Indonesia, Sekda Kudus: Pertahankan Semangat Kebangkitan
Deklarasi Damai Pilkades Kudus, Bupati Hartopo: Berbeda Politik Itu Wajar, Jangan Ada Konflik