SENANGSENANG.ID - Pelaku penggelapan sepeda motor yang setahun buron, EB Alias Andi (24) tak berkutik saat dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Margoyoso, Polresta Pati Polda Jawa Tengah.
EB dibekuk pada Sabtu 29 Juli 2023 setelah ketahuan mencuri handphone seorang penumpang kereta api di Stasiun Tawang Semarang.
Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto menyebut, pelaku ditangkap polisi setelah pihaknya menerima laporan dari korban DA (33), seorang perempuan warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong Kabupaten Pati, pada awal Juni 2022.
“Kronologis ungkap kasus sewaktu Pelaku EB pulang bekerja di Surabaya dengan naik kereta dan setelah turun di stasiun Tawang ketahuan mencuri handpone penumpang lainya kemudian diamankan Polsek Semarang Utara,” kata AKP Joko.
AKP Joko mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi kemudian dari petugas Polsek Semarang Utara menghubungi piket Reskrim Polsek Margoyoso dan diketahui bahwa terlibat kasus penggelapan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan.
Peristiwa penggelapan yang dilakukan EB terjadi pada Rabu tanggal 1 Juni 2022. Kala itu korban DA bersama pelaku EB berboncengan mengendarai Sepeda motor Scoopy dari arah Tayu berhenti di Pertigaan tugu pasar bulumanis kidul untuk membeli bakso.
Baca Juga: Hyundai Motors Indonesia Umumkan Penunjukan Fransiscus Soerjopranoto sebagai Chief Operating Officer
Kemudian pada saat makan bakso EB meminta ijin untuk membeli air minum kepada korban DA dengan meminjam sepeda motor yang pada saat itu kunci masih menempel di motor.
Lantas korban karena percaya begitu saja meminjamkan motor tersebut kepada pelaku. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung pula mengembalikan sepeda motornya.
Pelaku sempat menjual sepeda motor ke temannya di Desa Growong kidul Rp3,5 juta tanpa disertai surat-surat.
Baca Juga: PSIS Semarang Tatap Empat Laga di Bulan Agustus, Diawali Laga Tandang Lawan Tuan Rumah Madura United
“Uang hasil penjualan sepeda motor korban telah habis dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kemudian melarikan ke Sumatra dan pindah kerja di Surabaya sebagai Kuli bangunan,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
Artikel Terkait
Konangan Bawa Celurit dan Pedang, Polisi Amankan 7 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Kosambi Cengkareng
Polisi Gercep Selamatkan Ibu Dua Anak Asal Cianjur Korban TPPO yang Dijadikan PSK di Dubai, Begini Ceritanya
Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp15 Triliun di Pandeglang Digulung Polisi, Pencetak Upal Masih Diburu
Bapak Bejat! Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil, Pria Warga Kaligondang Purbalingga Dibekuk Polisi
Ini Tampang Anggota Gangster Chicago Pule, Bacok Pedagang di Kalisari Jakarta Timur Dibekuk Polisi
Kerap Gonta-ganti KTP, Pembunuh Mantan Istri yang Buron Sejak 2015 Akhirnya Dibekuk Polisi