Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk Polisi Setelah Ketahuan Mencuri HP Penumpang Kereta Api

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 23:56 WIB
Tersangka EB Alias Andi (24) tak berkutik saat dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Margoyoso, Polresta Pati, Polda Jawa Tengah. (Humas: Resta Pati)
Tersangka EB Alias Andi (24) tak berkutik saat dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Margoyoso, Polresta Pati, Polda Jawa Tengah. (Humas: Resta Pati)

SENANGSENANG.ID - Pelaku penggelapan sepeda motor yang setahun buron, EB Alias Andi (24) tak berkutik saat dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Margoyoso, Polresta Pati Polda Jawa Tengah.

EB dibekuk pada Sabtu 29 Juli 2023 setelah ketahuan mencuri handphone seorang penumpang kereta api di Stasiun Tawang Semarang.

Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto menyebut, pelaku ditangkap polisi setelah pihaknya menerima laporan dari korban DA (33), seorang perempuan warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong Kabupaten Pati, pada awal Juni 2022.

Baca Juga: Underpass Peron Stasiun Tugu Yogyakarta Kembali Dibuka, Dibangun Sejak 1959 Kini Tampil Modern dan Nyaman

“Kronologis ungkap kasus sewaktu Pelaku EB pulang bekerja di Surabaya dengan naik kereta dan setelah turun di stasiun Tawang ketahuan mencuri handpone penumpang lainya kemudian diamankan Polsek Semarang  Utara,” kata AKP Joko.

AKP Joko mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi kemudian dari petugas Polsek Semarang Utara menghubungi piket Reskrim Polsek Margoyoso dan diketahui bahwa terlibat kasus penggelapan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan.

Peristiwa penggelapan yang dilakukan EB terjadi pada Rabu tanggal 1 Juni 2022. Kala itu korban DA bersama pelaku EB berboncengan mengendarai Sepeda motor Scoopy dari arah Tayu berhenti di Pertigaan tugu pasar bulumanis kidul untuk membeli bakso.

Baca Juga: Hyundai Motors Indonesia Umumkan Penunjukan Fransiscus Soerjopranoto sebagai Chief Operating Officer

Kemudian pada saat makan bakso EB meminta ijin untuk membeli air minum kepada korban DA dengan meminjam sepeda motor yang pada saat itu kunci masih menempel di motor.

Lantas korban karena percaya begitu saja meminjamkan motor tersebut kepada pelaku. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung pula mengembalikan sepeda motornya.

Pelaku sempat menjual sepeda motor ke temannya di Desa Growong kidul Rp3,5 juta tanpa disertai surat-surat.

Baca Juga: PSIS Semarang Tatap Empat Laga di Bulan Agustus, Diawali Laga Tandang Lawan Tuan Rumah Madura United

“Uang hasil penjualan sepeda motor korban telah habis dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kemudian melarikan ke Sumatra dan pindah kerja di Surabaya sebagai Kuli bangunan,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X