Bapak Bejat! Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil, Pria Warga Kaligondang Purbalingga Dibekuk Polisi

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 23:43 WIB
Pelaku BN akhirnya digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Foto:TBNews/Antara)
Pelaku BN akhirnya digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Foto:TBNews/Antara)

SENANGSENANG.ID - Sungguh keterlaluan perilaku seorang bapak warga Kaligondang Purbalingga Jawa Tengah yang tega menghamili anak kandung sendiri.

Pria berinisial BN (41) tega melakukan hubungan dengan anak kandungnya berinisial DM (16) hingga hamil.

Bapak bejat ini pun digelandang polisi setelah perbuatannya itu terbongkar dan dilaporkan olah sang kakak ipar.

Baca Juga: Warga Yogyakarta Nggak Usah Panik! Pemkot Sudah Siapkan 4 Lokasi Penampungan Sampah Sementara

"Kasus persetubuhan ini dilakukan oleh BN (41), warga Kaligondang, Purbalingga, terhadap anak kandungnya berinisial DM (16)," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, disitat Senangsenang.id dari TBNews, Selasa 25 Juli 2023.

Dijelaskan Donni, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan ibu korban, MSI (39), yang melihat kondisi anaknya agak gemuk dan mengeluh lemas serta perutnya membesar.

Oleh karena itu, selanjutnya MSI mengantar anaknya ke RSUD Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.

Baca Juga: Kabupaten Kota Harus Kurangi Sampah di Hulu! TPA Piyungan Ditutup, Gubernur DIY Siapkan SG di Cangkringan

Setelah pemeriksaan air seni menggunakan alat tes kehamilan, hasilnya positif hamil.

MSI selanjutnya menanyakan perihal kehamilan tersebut kepada anaknya dan DM pun mengaku jika perbuatan itu dilakukan oleh BN yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

"Setelah mendengar pengakuan DM, ibu korban kemudian melaporkan kepada kakaknya, MBR (49). Pakde korban itu selanjutnya lapor ke kepolisian," jelas Donni.

Baca Juga: Ayo Buruan Vaksin Mumpung Masih Gratis! Menkes: Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar Tahun Depan

Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga menangkap BN pada tanggal 19 Mei 2023.

Dari hasil pemeriksaan, BN mengaku perbuatan tersebut pertama kali dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2017 saat korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X