SENANGSENANG.ID - Persoalan sampah di Yogyakarta makin membuncah, pasca ditutupnya TPA Piyungan 23 Juli hingga 5 September 2023.
Pemda DIY menutup TPA Piyungan sebagai langkah untuk mengupayakan perluasan daya tampung sampah di TPA Piyungan.
Penutupan bertujuan untuk melancarkan proses penyiapan Zona Transisi 2 yang menjadi lahan perluasan TPA Piyungan zona A dan zona B.
Saat ini Zona Transisi 2 sedang dalam proses pengerjaan, dengan target selesai pada Oktober 2023 mendatang. Diperkirakan, Zona Transisi 2 yang sedang dipersiapkan ini akan mampu menampung sampah hingga Maret 2024 mendatang.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, bahwa pemerintah Kota Yogyakarta dan pemerintah Kabupaten Sleman dapat menggunakan tanah Sultan Ground (SG) atau tanah desa di Cangkringan sebagai tempat pembuangan sementara sampai TPA Piyungan kembali dibuka.
Dalam proses penyiapan lahan di Cangkringan tersebut, saat ini pemerintah daerah sedang menyelesaikan pembuatan geomembran agar air lindi tidak mencemari lingkungan sekitar.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Solo Hari Ini Selasa 25 Juli 2023, Hanya Ada Dua Film Nasional yang Diputar
Diketahui, Zona A dan B seluas 10 ha di TPA Piyungan yang merupakan lahan awal untuk menampung sampah sejak 1995 telah dilakukan penataan dengan pemerintah pusat dari tahun 2021 hingga tahun 2022.
Kemudian tahun 2023 dilanjutkan oleh Pemda DIY dan telah habis umur teknis pada tanggal 21 Juli 2023. Untuk mengantisipasi habisnya umur teknis tersebut, Pemda DIY telah menyediakan lahan pada Zona Transisi I dan II.
Zona Transisi I telah siap dan dipergunakan mulai 31 Oktober 2022, hal ini paralel dengan penataan zona B. Saat ini zona transisi I telah terisi hingga 98% dari kapasitas tampung.
Oleh karena itu Pemda DIY berproses untuk mengerjakan zona transisi II dan diperkirakan dapat dipergunakan pada awal Oktober 2023.
Penggunaan zona transisi I belum dapat dimaksimalkan hingga 100%, karena sebagian dari zona tersebut sedang digunakan untuk penyelesaian zona transisi II. Pemanfaatan kembali zona transisi I dapat dilakukan mulai tanggal 5 September 2023.
Artikel Terkait
Jangan Coba-Coba Buang Sampah Sembarangan di Yogya, Denda Rp50 Juta Menanti, Satpol PP Gencar Lakukan Operasi
Satpol PP Yogya Gencarkan Razia Warga yang Buang Sampah Sembarangan, 3 Orang Tertangkap Basah Didenda Segini
Pemkot Yogya Ajak Masyarakat Kurangi Sampah di Hari Lebaran, Terutama saat Salat Id di Lapangan
Olah Sampah Seko Ngomah, Ditangan Orang Kreatif Sandal Jepit Bekas Naik Kelas Jadi Boneka Anime yang Kece
Bijak Kelola Sampah, Warga Kota Yogya Kembangkan Biopori Berbasis Rumah Tangga
Pasar Prawirotaman Yogyakarta Jadi Pilot Projek pengolahan Sampah Organik dengan Maggot, Ini Alasannya