"Saat itu tersangka pura-pura tidur di samping korban dan mengajak anaknya untuk melakukan persetubuhan. Namun, DM menolak ajakan tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, karena ditolak, BN mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani permintaannya, dan akhirnya DM menuruti kemauan ayahnya pada tanggal 15 Agustus 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah kejadian tersebut, lanjut dia, tersangka sering melakukan persetubuhan dengan anaknya.
"Kadang seminggu tiga kali, kadang setiap hari tergantung pada kemauan dan kondisi di rumah. Perbuatan itu terakhir dilakukan pada tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar korban," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka BN dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.**
Artikel Terkait
Bapak Bejat Warga Pakem Sleman Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri Selama Bertahun-tahun
Parah! Guru Ngaji di Gamping Sleman Cabuli Belasan Muridnya, Dilakukan Sejak 2016
Seorang Wanita di Samarinda Tega Jual Teman Sendiri, Ditangkap Polisi yang Menyamar sebagai Pembeli
Lagi! Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Prostitusi Dibongkar Polisi di Kota Langsa
Polisi Gercep Selamatkan Ibu Dua Anak Asal Cianjur Korban TPPO yang Dijadikan PSK di Dubai, Begini Ceritanya