SENANGSENANG.ID - Setelah 8 tahun buron, RP, pelaku pembunuhan mantan istrinya pada 2015 silam berhasil dibekuk jajaran Polda Lampung.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si. menjelaskan RP masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.
"Pengejaran pelaku RP sejak 8 tahun lalu atau sejak 2015 setelah pembacokan terhadap korban SUS itu yang merupakan mantan istrinya," jelas Doffie Fahlevi Sanjaya, dikutip Senangsenang.id dari TBNews, Minggu 30 Juli 2023.
Kapolres mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap pelaku sedikit mengalami kendala karena yang bersangkutan kerap berganti identitas dalam pelariannya.
Bahkan, untuk mengelabui aparat kepolisian, pelaku RP juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.
"Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah serta membuat KTP dengan umurnya dijadikan lebih muda, alamat asal pun bukan dari Lampung," jelasnya lebih lanjut.
Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan bahwa pelaku RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.
"Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015," jelasnya.
Kini RP harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas tindak kriminal membunuh mantan istrinya.**
Artikel Terkait
Seorang Wanita di Samarinda Tega Jual Teman Sendiri, Ditangkap Polisi yang Menyamar sebagai Pembeli
Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp15 Triliun di Pandeglang Digulung Polisi, Pencetak Upal Masih Diburu
Bapak Bejat! Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil, Pria Warga Kaligondang Purbalingga Dibekuk Polisi
Dalam Kurun Waktu 52 Hari, Polisi Berhasil Selamatkan 2.191 Korban TPPO dari 719 Kasus
Ini Tampang Anggota Gangster Chicago Pule, Bacok Pedagang di Kalisari Jakarta Timur Dibekuk Polisi