SENANGSENANG.ID - Pihak Kepolisian mengungkap modus para oknum imigrasi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang meloloskan 18 korban pendonor ginjal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa para pelaku oknum imigrasi memfasilitasi jalur cepat atau jalur khusus (fast lane) kepada para korban agar tidak melalui proses pemeriksaan saat di Bandara.
“Modusnya adalah dengan menggunakan Fast Lane ataupun Fast Track sehingga ini lancar, padahal Fast Lane dan Fast Track tidak ada SOP-nya,” ujar Hengki dikutip dari PMJ News, Sabtu 28 Juli 2023.
Hengki Haryadi menjelaskan, memang terdapat kebijakan yang bersifat diskresi dan permohonan dari pihak tertentu yang diberikan fast lane berdasarkan perjanjian atau kesepakatan (MoU) yang disepakati antar Kementerian/lembaga yang berkepentingan.
“Misalnya untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu,” terang Hengki.
“Namun ternyata (yang) dimasukkan dalam fast track dan fast lane itu pendonor-pendonor ini, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap salah satu tersangka oknum imigrasi berinisial AH yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal mendapat puluhan juta atas perannya meloloskan calon pendonor ke Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Tersangka AH mendapatkan Rp57 juta setelah meloloskan 18 orang pendonor dalam periode bulan Maret-Juni 2023.
“Kita dapati periode Maret sampai dengan Juni ternyata ada 18 pendonor ginjal dari Indonesia yang akan dijual ke luar negeri itu melewati Bandara Ngurah Rai, dan melalui oknum AH yang pertama ditangkap,” jelasnya.
Baca Juga: Dukung Brigjen Asep Guntur Rahayu, para Pegawai KPK Protes Minta Pimpinan KPK Mundur
Hengki menjelaskan, bahwa tersangka AH tersebut memperoleh bayaran yang bervariatif di kisaran Rp3 juta ke atas per pendonor yang berhasil diloloskan di Bandara.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang sebesar Rp3,2 juta sampai dengan Rp3,5 juta, bahkan ada juga Rp3,7 juta,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Komplotan Penjualan Ginjal Jaringan Internasional Dibekuk Polisi, Rekrut Korban Lewat FB Janjikan Rp135 Juta
Pantes Menggiurkan, Ini Pengakuan Tersangka TPPO Penjualan Ginjal yang Donorkan Ginjalnya Dibayar Rp120 juta
Polisi Masih Memburu Pelaku Utama TPPO Penjualan Ginjal Jaringan Internasional
Tersangka TPPO Penjualan Ginjal Jaringan Internasional Bertambah 3 Orang Oknum Imigrasi, Total Jadi 15 Orang