SENANGSENANG.ID - Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja bertambah 3 orang.
Sampai hari ini, Jumat 28 Juli 2023, tersangka kasus TPPO penjualan ginjal menjadi 15 orang. Tiga orang tersangka baru merupakan oknum imigrasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menetapkan 3 orang tersangka yang terlibat kasus TPPO penjualan ginjal.
Baca Juga: Ingat Umur! Ini Bahaya Konsumsi Kafein Berlebihan bagi Kesehatan, Salah Satunya Sedang Kamu Rasakan
“Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 28 Juli 2023 malam.
Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.
“Kita secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya potensi bertambahnya tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan calon tersangka yang bertambah berasal dari pihak imigrasi.
“Iya, (tersangka baru kasus TPPO jual ginjal) oknum imigrasi,” ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok Sabtu 29 Juli 2023 Jaga Kesabaran Agar Tidak Ada Pertengkaran
Lebih lanjut Hengki menjelaskan, jumlah calon tersangka dari pihak imigrasi yang akan ditetapkan dalam kasus TPPO jual ginjal tersebut lebih dari dua orang.
“Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif dan sangat dimungkinkan potensi tersangka lebih dari dua orang akan kita tetapkan,” ucap Hengki.
Artikel Terkait
Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku TPPO yang Dijadikan PSK
Pantes Menggiurkan, Ini Pengakuan Tersangka TPPO Penjualan Ginjal yang Donorkan Ginjalnya Dibayar Rp120 juta
Polisi Masih Memburu Pelaku Utama TPPO Penjualan Ginjal Jaringan Internasional
Sarkem Geger! Berkedok Salon, 53 Wanita Disekap di Pasar Kembang Jogja, Dipaksa Jadi Purel
Dalam Kurun Waktu 52 Hari, Polisi Berhasil Selamatkan 2.191 Korban TPPO dari 719 Kasus