Tersangka TPPO Penjualan Ginjal Jaringan Internasional Bertambah 3 Orang Oknum Imigrasi, Total Jadi 15 Orang

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 23:37 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers kasus TPPO penjualan ginjal jaringan internasional. (Foto: PMJNews/Fajar)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers kasus TPPO penjualan ginjal jaringan internasional. (Foto: PMJNews/Fajar)

Sebelumnya polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, dua diantaranya oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.

Baca Juga: Breaking News! Kafe Basabasi UMY Roboh, Sejumlah Pengunjung Dilaporkan Luka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keterlibatan Aipda M dalam kasus TPPO tersebut merupakan sebuah perbuatan pidana.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X