Sebelumnya polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, dua diantaranya oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Baca Juga: Breaking News! Kafe Basabasi UMY Roboh, Sejumlah Pengunjung Dilaporkan Luka
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keterlibatan Aipda M dalam kasus TPPO tersebut merupakan sebuah perbuatan pidana.**
Artikel Terkait
Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku TPPO yang Dijadikan PSK
Pantes Menggiurkan, Ini Pengakuan Tersangka TPPO Penjualan Ginjal yang Donorkan Ginjalnya Dibayar Rp120 juta
Polisi Masih Memburu Pelaku Utama TPPO Penjualan Ginjal Jaringan Internasional
Sarkem Geger! Berkedok Salon, 53 Wanita Disekap di Pasar Kembang Jogja, Dipaksa Jadi Purel
Dalam Kurun Waktu 52 Hari, Polisi Berhasil Selamatkan 2.191 Korban TPPO dari 719 Kasus