SENANGSENANG.ID - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi mengeluarkan Formulir Model B1-Persetujuan Parpol-KWK atau istilah sebelumnya B1-KWK, kepada pasangan calon (paslon) yang diusungnya pada Pilkada Kudus 2024.
Formulir Model B1 itu diberikan PKB kepada paslon Samani Intakoris- Bellinda Putri Sabrina Birton atau dikenal dengan sebutan 'Santri' untuk maju menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kudus periode 2024-2029.
Penyerahan Formulir Model B kepada Samani- Bellinda dilakukan langsung oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskadar di Hotel Fairmont Jl. Asia Afrika No.8 Gelora Tanah Abang Jakarta, Ahad 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Kolaborasi Pertamina dan Konsumen Pertamax, Dukung Prasarana Pendidikan di Sekitar IKN
Hadir mendampingi Samani- Bellinda, yaitu Ketua DPC PKB Kabupaten Kudus, Mukhasiron.
Mukhasiron mengatakan, istilah B1-KWK seringkali terdengan menjelang perhelatan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung 27 November 2024.
Form B1-KWK atau sekarang diganti dengan istilah Formulir Model B1-KWK, adalah surat pernyataan dukungan resmi dari partai politik pengusung kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: Pilkada Serentak 27 November 2024, KPU Bantul Siapkan 1.487 TPS
Surat ini berisi daftar nama pendukung beserta identitasnya dan pernyataan dukungan terhadap calon kepala daerah dan wakilnya.
Tanpa form B1-KWK dukungan partai dianggap belum sah, karena Formulir Model B1 ini merupakan legetimasi dukungan resmi partai kepada paslon.
Sebab, paslon yang telah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi atau pun surat keputusan dari partai, bisa jadi tidak mendapatkan form B1-KWK.
Keluarnya Form B1-KWK ini sebagai bukti keseriusan PKB dalam memberikan dukungan kepada Samani- Bellinda sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus di Pilkada 2024.
Sebab tanpa Form B1-KWK atau Formulir Model B1, dukungan partai bisa saja berubah melihat perkembangan politik yang sangat dinamis.